Apabila kasus serupa terjadi, dan pengakuan hokum serupa dilakukan saat korban dalam keadaan hidup. Sangat mungkin korban juga akan ditetapkan sebagai tersangka “wanita yang menyuruh orang lain menggugurkan kandungannya”.
Apakah penetapan Randy Bagus sebagai tersangka keadilan bagi korban?
Tidak.
Penegakan hukum Randy dilakukan dengan Pasal Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain dengan persetujuan wanita yang mengandung (Pasal 348) Secara tidak langsung institusi penegak hukum mengamini bahwa korban setuju untuk melakukan aborsi, dan mengabaikan berbagai indikasi relasi kuasa, ancaman, dan pemaksaan.
Seharusnya dengan indikasi relasi kuasa, kekerasan, ancaman, dan pemaksaan yang ada. Seharusnya kepolisian menindak tersangka berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 347 KUHP. Berupa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Penggunaan Pasal 348 KUHP menggeser kasus yang awalnya kekerasan seksual menjadi perkara kesusilaan. Pada saat yang bersamaan Polisi juga menstigma almarhumah korban sebagai pihak yang terlibat dalam kejahatan.
Terakhir, buat yang dengan dari kemaren teriak-teriak untuk menghapus frasa “tanpapersetujuan korban”, dalam peraturan-peraturan terkai kekerasan seksual . Tolong ya dipikirin lagi implikasinya nanti. Kalau hukum tidak secara tegas membedakan mana yang paksaan. Pemidanan terhadap korban sangat berisiko untuk terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H