Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan PPN sembako dan jasa pendidikan tidak akan dikenakan secara merata. Besaran tarif PPN yang dikenakan bakal dibedakan berdasarkan jenisnya.
Untuk sembako, pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.
Sayangnya, ia belum menyebutkan batas harga sembako yang akan dikenakan PPN. Ia hanya mencotohkan bahwa perlakuan pajak untuk daging segar di pasar tradisional akan dibedakan dengan daging jenis wagyu yang konsumennya kelas menengah atas.
Perlakuan pajak serupa juga bakal dilakukan pada jasa pendidikan. Neilmardin mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.
Sementara itu untuk sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, PPN tidak akan diberlakukan.
Menurutnya, perlakuan perpajakan yang sama antara sekolah komersil dengan sekolah negeri untuk masyarakat kalangan bawah justru menggambarkan asas keadilan dalam kebijakan pungutan PPN belum tepat sasaran.
Karena itu, ia berharap dengan sistem baru ini, perlakuan perpajakan kepada masyarakat bisa lebih adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H