Mohon tunggu...
Dimas RafiTriveb Dewantoro
Dimas RafiTriveb Dewantoro Mohon Tunggu... Lainnya - Pasti bisa

Hanya anak gembala

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kriteria Sembako dan Sekolah yang Bakal Kena PPN

22 Juni 2021   19:00 Diperbarui: 22 Juni 2021   19:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan PPN sembako dan jasa pendidikan tidak akan dikenakan secara merata. Besaran tarif PPN yang dikenakan bakal dibedakan berdasarkan jenisnya.

Untuk sembako, pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

Sayangnya, ia belum menyebutkan batas harga sembako yang akan dikenakan PPN. Ia hanya mencotohkan bahwa perlakuan pajak untuk daging segar di pasar tradisional akan dibedakan dengan daging jenis wagyu yang konsumennya kelas menengah atas.

Perlakuan pajak serupa juga bakal dilakukan pada jasa pendidikan. Neilmardin mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Sementara itu untuk sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, PPN tidak akan diberlakukan.

Menurutnya, perlakuan perpajakan yang sama antara sekolah komersil dengan sekolah negeri untuk masyarakat kalangan bawah justru menggambarkan asas keadilan dalam kebijakan pungutan PPN belum tepat sasaran.

Karena itu, ia berharap dengan sistem baru ini, perlakuan perpajakan kepada masyarakat bisa lebih adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun