Mohon tunggu...
Dima Ramuhyi
Dima Ramuhyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Saya hanya memperluas jejaring saya untuk menulis memaparkan gagasan dan pemikiran saya atas apa yang saya pelajari diberbagai ruang belajar, saya tak ingin kalian secara fragmatis mengamini apa yang saya tulis, jadilah bebas dengan otentisitas pemikiran anda masing-masing.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Binary Option/Trading dalam diskursus metode ekstensif Hukum pemidanaan.

24 Agustus 2024   21:18 Diperbarui: 24 Agustus 2024   21:23 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Binary Option/Trading dalam diskursus metode ekstensif Hukum pemidanaan. 

Menghadapi era neoliberalisme yang mempengaruhi beberapa aspek terutama aspek teknologi informasi serta domain ekonomi yang semakin plural dan bebas, hukum yang secara faktual hanya sebatas sistem prosedural menggeser daya resepsinya kepada sifat yang semantik, hal tersebut berakibat pada abstrak society bahkan pada signifikansi kriminalitas yang dewasa ini marak terjadi. 

Berbicara perihal ekonomi menjadi hal yang krusial karena secara langsung ekonomi menjadi domain yang ikut serta mempengaruhi keseimbangan negara maka dari itu basis-basis development control terus disempurnakan, ekonomi adalah cabang ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya mengalokasikan berbagai sumber daya terbatas untuk mencapai tujuan tertentu.

Ricardo mengatakan tentang teori keunggulan komparatif, dimana perdagangan tergantung pada keunggulan komparatif atau efisiensi relatif dari pada keunggulan absolut. Adanya platform Binary Option dan Trading ini menjadi suatu hal yang bisa dikatakan memiliki impact yang senada dengan teori diatas yaitu adanya sebuah efisiensi relatif sehingga platform tersebut memiliki atensi besar dikalangan masyarakat juga platform tersebut menjadi sebuah alternatif untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pekerjaan primernya tersebut, namun dari besarnya atensi tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang bahkan sampai merangsek masuk ke dalam delik pidana contohnya saja penipuan, perjudian bahkan pencucian uang yang nantinya akan dijelaskan dalam pembahasan. 

Dalam sistem pidana Indonesia dikenal konsep pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan obyektif yang terus menerus atas perbuatan yang berdasarkan hukum yang berlaku menimbulkan pemenuhan syarat-syarat hukum secara subyektif dan untuk perbuatannya dapat dikenakan pidana. Jika dilihat seksama Terdapat satu sistem Proximate cause yang secara Definisi proximate cause yang dimaksud adalah penyebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian kejadian-kejadian yang melahirkan suatu hasil, tanpa intervensi/campur tangan suatu kekuatan yang berasal dan bekerja secara aktif dari suatu sumber baru dan independen. 

Dalam konteks ini sebagai Proxima causa terdapat sistem simulacra yang pada akhir digunakan untuk mempengaruhi seseorang untuk bermain atau mencoba platform tersebut namun dalam tendensinya dipakai secara berlebihan dimana menjabarkan keuntungan yang fantastis selain itu menjelaskan pula sistem analisis pasar yang nyatanya secara substansial hanya merupakan permainan sistem. 

Karena tendensi yang begitu besar dengan latar belakang sdm yang rendah hal tersebut menciptakan fragmented reason yaitu pergeseran pemikiran manusia menjadi irasional sehingga masyarakat tidak dapat Menimbang secara benar kondisinya tersebut, mereka sadar ketika kalkulasi kerugian yang dihasilkan sudah besar barulah penuntutan dan gugatan terhadap binary option/Trading mulai mencuat. 

Dalam kasus kerugian dan indikasi kegiatan kriminal di platform Binary Option/Trading, Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP mengatur terkait penipuan. Opsi biner perdagangan juga dapat diklasifikasikan sebagai perjudian online. 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Transmisi Data Elektronik, perjudian internet diatur oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perjudian dan transmisi dan/atau pengiriman informasi pengiriman dokumen. Ancaman pidana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, simulacra kehilangan pertanda, ketidaksadaran membentuk kastrasi hegemonik. 

Pembahasan. 

 mengenai perlindungan konsumen, mengingat tingginya risiko terhadap perdagangan opsi biner. OJK menyatakan bahwa opsi biner tidak dianggap sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia. OJK juga mencabut izin dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang terlibat dalam perdagangan opsi biner. Tindakan ini diambil untuk melindungi investor dari potensi penipuan serta risiko keuangan yang tinggi terkait dengan opsi biner. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun