Berbicara LGBT bukan lagi suatu hal yang asing dalam benak manusia, yang mana LGBT ini bisa kita simpulkan sebagai penyimpangan seksual, yang mana ini sebuah pelanggaran terhadap hak kodrati manusia yang secara fundamental telah ditetapkan oleh Tuhan yang maha Esa. Permasalahan mengenai lgbt ini sering kali dilibatkan dengan HAM padahal hal tersebut bagi saya merupakan sebuah paradoks yang tidak bisa di normalisasi, HAM adalah sebuah hak kodrati manusia yang diberikan oleh Tuhan dan yang ingin saya kritik adalah bahwa sanya perilaku Lgbt secara fundamental sudah melanggar pengertian diatas. Selain itu fenomena Lgbt ini didukung oleh deklarasi HAM secara universal dan reformasi politik dan demokrasi yang sering disalahpahami sebagai proses untuk mengekspresikan diri.
  Saya berpandangan kaum lgbt ini masuk keruang lingkup kesesatan berpikir yang mana dijelaskan dalam kesesatan komposisi dan divisi, dimana kaum Lgbt ini gagal memahami arti dari HAM atau kebebasan itu sendiri sehingga mereka mengeneralkan Lgbt adalah sebuah hal yang beresensi pada hak asasi manusia, yang benar tujuan itu sendiri untuk melindungi dan memberikan hak kepada manusia akan tetapi tentunya hal tersebut pun butuh komponen lain yang harus dijadikan sebuah demarkasi atau pembatas yang saya bicarakan disini bisa bentuk hukum maupun norma-norma yang timbul dari akal budi dan hati nurani manusia mengapa demikian, karena baik itu akal budi dan hati nurani menjadi sebuah alat fundamental yang menjadi pertimbangan antara yang baik dan buruk.Â
  Hak asasi Manusia adalah sebuah paham yang ber urgensi pada humanisme yang memandang bahwa segala kepentingan dan kehendak manusia itu harus dihargai dan juga dihormati, akan tetapi menjadi permasalahan lain apabila hal tersebut malah menyimpang dan menjadi problematika yang berkepanjangan sehingga penyimpangan  tersebut harus diredam dan juga dihilangkan agar hakikat HAM tetap asri dan tidak ternodai dengan kepentingan dan ego manusia sendiri.
  Hal yang perlu kita ketahui saat digaungkannya paham liberalisme di eropa Kaum Lgbt ini berbondong-bondong untuk mendapat legetimasi hukum dengan berlandaskan dengan hak asasi manusia mereka menyangkut pautkan hal tersebut dengan hak mereka untuk secara bebas menentukan hidupnya, akan tetapi ada sebuah kekeliruan dan absurditas yang mana mereka tidak mampu memahami subtansi Hak asasi manusia itu sendiri, hal ini terjadi jika memakai pandangan sigmunt freud bahwa sanya pengetahuan manusia terbatas dan ketidaktauan manusia sangat luas hal tersebut disebatkannya oleh keterbatasan manusia dalan mendapat pengetahuan entah dari pengalaman juga intusi mereka dari hal tersebut kemudian diselimuti dengan ketidak sadaran dalam diri manusia manurut gustav de jung hal tersebut adalah suatu kondisi dimana manusia kehilangan jati dirinya, yang mana bertumpu pada pikiran yang bias sehingga tindakannya menyebabkan raga tak terkontrol dan berbuat impulsif dan dari situ lah Paham Lgbt ini mulai memengaruhi manusia.Â
  Hak Asasi Manusia lahir tidak lain untuk memberikan kebebasan dan perlindungan pada manusia itu sendiri, berbicara kebebasan muncul dua perspektif yaitu dari kaum liberal dan spiritual yang mana kaum liberal ini memandang kebebebasan seluas-luasnya, akan tetapi kaum spiritual memandang bahwa sanya kebebasan manusia harus disertai dengan kontrol atau demarkasi sehingga hal tersebut tidak malah menjadi suatu hal yang buruk. Saya sependapat dengan kaum spiritual karena berpegang pada pendapat dunguit bahwa sanya manusia itu adalah mahluk rentan dan juga kurang akan pemahaman sehingga dengan adanya kebebebasan seluas-luasnya itu hanya akan menimbulkan keburukan, selain itu Thomas sowell mengatakan bahwa manusia adalah mahluk yang egois dan mempunya impuls berbahaya sehingga perlunya ada batasan agar perilaku tersebut bisa dikendalikan. berangkat dari pendapatnya kant dia mengatakan kebebasan harus disertai keluhuran budi sehingga dapat menghasilkan kebahagian, jika disangkut pautkan pada kasus Lgbt ini keluhuran budi itu tidak ada pada kaum Lgbt karena dengan leluasanya mereka melanggar hukum yang ditetapkan oleh tuhan.Â
  Berbicara HAM perspektif liberal yang mengatakan kebebebasan seluas-luasnya pada dasarnya kebebasan seluas-luasnya tidak akan bisa tercapai, berpegang pada pendapat Henri Bergson dalam problematik kebebasan dia mengatakan bahwa sampai kapanpun manusia tidak akan pernah bisa mendapatkan kebebasan yang seutopis yang dijanjikan liberalisme karena pada esensinya selagi manusia mempunyai tuntutan dalam dirinya kebebasan itu tidak dapat dicapai atau diwujudkan manusia selalu akan dibatasi entah itu secara intern ataupun ekstern, intern bebicara dirinya dan ekstern bebicara tuntutan yang ada pada orang lain.Â
  Jika memang Lgbt ini mereka pandang baik dan benar saya akan mencoba merekontruksi apa hakikat dari yang benar dan juga baik tidak hanya yang menimbulkan kebahagian atapun kesejahteraan, berangkat dari pendapat seorang filsuf imanuel kant beliau berpendapat bahwa sanya hal yang baik dan benar ini merupakan persoalan moralitas yang sesuatu dianggap benar atau baik jika didalamnya terdapat keluhuran budi yang disertai kebahagian, yang mana kebahagiaan tanpa keluhuran budi adalah kezaliman dan keluhuran budi tanpa kebahagian adalah kesia-sian.
kita ketahui bersama bahwa sanya manusia adalah mahluk yang berakal sehingga dengan itu manusia paham antara yang baik dan buruk bagi dirinya, akan tetapi pada kasus Lgbt ini saya katakan ini bukan sebuah perilaku normal, saya tak ingin mengatakan bahwa manusia ini tidak berakal akan tetapi lebih tepatnya kejiwaannya manusia itu sendiri yang terganggu, berangkat dari seorang filsuf rene descartes dia menjelaskan bahwa akal itu terdapat pada otak hal itu berada pada kelenjar pilenial yang mana kelenjar ini bisa membengkok karena adanya suatu gangguan pada jiwa, sehingga saat kelenjar ini membengkok memiliki kemungkinan menimbulkan suatu pola pikir dan tindakan yang buruk.Â
LGBT PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIAÂ
Â
  Indonesia adalah negara yang begitu menolak lgbt karena hal tersebut sangat menyimpang dari moral, ahlak dan agama akan tetapi walaupun begitu sering terjadi sebuah perdebatan terutama sering disangkut pautkan pada Undang-Undang no  39 tahun 1999, Secara garis mengatakan hak yang melekat dalam setiap insan manusia merupakan sebuah anugerah Tuhan yang maha esa yang harus dijaga, dihormati serta dijunjung tinggi.Â