Weda - Sebanyak 74 calon jemaah haji tingkat kecamatan sekabupaten Halmahera Tengah mengikuti bimbingan manasik haji, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu, (20/04/24).
Pembukaan bimbingan manasik haji bagi jemaah calon haji tingkat kecamatan sekabupaten Halmahera Tengah musim haji tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi dengan tema haji berkeadilan dan ramah lansia tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Halmahera Tengah, H. Hasyim Hi. Hamza.
Hadir mendampingi Kakankemenag, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Halmahera Tengah, H. Aksa Muhammad, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halmahera Tengah, Nurhalis Abubakar.
Kakankemenag dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas persiapan  dari panitia maupun calon jemaah haji sehingga dapat menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji tahun 2024 ini.
Tak lupa Kakankemenag juga mengingatkan agar para jemaah lebih banyak menumbuhkan sikap yang selalu bersabar.
"Mudah-mudahan bisa bersabar karena haji ini juga membutuhkan kesabaran, olehnya itu kita harus banyak bersabar," katanya.
Walau begitu tambah orang nomor satu di Kemenag Halmahera Tengah ini bahwa haji itu adalah hal yang menyenangkan dan tidak ada menyulitkan.
"Kalau ada yang sampaikan nanti dapat hal yang tidak menyenangkan, sampaikan ke mereka Kakankemenag Halteng sampaikan tidak ada yang seperti itu melainkan sangat menyenangkan," tuturnya.
Dirinya pun berharap agar kegiatan bimbingan manasik haji ini dapat diikuti oleh seluruh calon jemaah dengan keadaan yang sehat hingga usai.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halmahera Tengah, Nurhalis Abubakar dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah di jamin dalam Undang-undang, oleh karna itu Pemerintah bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaran ibadah Haji dan Umrah.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Kepada jemaah haji, tiga kewajiban ini harus didapatkan oleh setiap jemaah haji sejak terdaftar sebagai calon jemaah sampai kembali di tanah air," katanya.