Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Harta Waris Beda Agama menurut Kompilasi Hukum Islam

2 Juni 2023   01:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   05:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan :
Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahapan itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan. Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara orang tuanya, kerabat, dan masyarakat lingkungannya. Demikian pula dengan kematian seseorang yang menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya (fardhu kifayah). Dengan kematian itu timbul akibat hukum secara otomatis, yaitu hubungan yang menyangkut hak para keluarganya atau dikenal dengan sebutan ahli waris terhadap seluruh harta peninggalan pewaris (si mayit).

Alasan Mengambil Judul Skripsi :

Alasan saya mengambil judul skripsi tersebut ialah agar mengetahui penyelesaian pewaris dan ahli waris yang beda agama dalam pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan Islam dan agar diketahui jelas jumlah bagian yang didapatnya.

Pembahasan Hasil Review :
Dalam syariat Islam, penyelesaian peninggalan harta pewaris kepada ahli warisnya dikenal dengan nama hukum waris. Hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a) adalah "hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris yang yang sudah ditentukan siapa saja yang berhak mendapatkan harta waris dan bagiannya masing-masing". Islam mengajarkan hukum kewarisan disamping hukum-hukum lainnya untuk pedoman umat manusia agar terjamin kehidupan yang rukun, tertib, dan tentram dibawah naungan Ridho Allah SWT. Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan scara beransur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu sistem hukum kewarisan yang sempurna.

Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk semua umat Islam di dunia ini. Allah telah menentukan bagian warisan kepada orang yang berhak dengan kadar yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan diri mereka. Dalam surat An-Nisa' ayat 34 dijelaskan laki-laki dijadikan pemimpin bagi wanita dan mereka dilebihkan atas wanita karena dua perkara, yaitu karena anugerah Allah dan karena usaha mereka (dengan izin-Nya). Anugerah Allah, kaum laki-laki diberi kelebihan pada diri mereka yaitu akal yang sempurna, baik dalam mengatur dan diberi kekuatan yang lebih dalam berbuat dan taat. Oleh karena itu, laki-laki diberi keistimewaan diatas kaum wanita dengan diangkatnya sebagai Nabi, sebagai pemimpin, menegakkan syariat Islam dan kesaksian dalam semua permasalahan, menegakkan sholat Jum'at, dan mendapatkan bagian warisan yang lebih dan sejenisnya. Yang kedua karena usaha mereka, yaitu kaum laki-laki memberikan harta kepada wanita ketika menikahi mereka dengan memeberikan mahar dan nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

Dalam pembagian harta peninggalan terdapat aturan-aturan tertentu yang dapat dilakukan sesuai dengan hukum kewarisan, yaitu peraturan tentang pemindahan harta benda dari orang yang telah meninggal (pewaris) kepada ahli waris. Peraturan yang terdapat dalam hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam, yang memuat hukum waris adat dan hukum waris Islam. Sebagaimana firman Allah berdasarkan kitab suci Al-Qur'an dan Al-Hadits, dimana setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli waris baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 7 sebagai berikut:
 
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang tekah ditetapkan." (Q.S. An-Nisa' (4): 7).

Ayat diatas menjelaskan bahwasannya baik anak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan waris, sekaligus merupakan pengakuan Islam bahwa perempuan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.

Dalam hukum kewarisan Islam terdapat sebab-sebab menerima warisan dan tidak menerima warisan. Berikut penyebab seseorang yang berhak menerima warisan adalah:

* Adanya hubungan kekerabatan.

Hubungan kekerabatan atau nasab antara pewaris dan ahli waris yang disebabkan oleh kelahiran. Hubungan darah ini merupakan sebab seseorang mempunyai hak yang paling kuat, karena kekerabatan ini termasuk unsur yang tidak dapat dihalangkan.

*Pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun