Mohon tunggu...
Faradilla Silvana Azis
Faradilla Silvana Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Universitas Airlangga

saya adalah seorang Mahasiswa dari Universitas Airlangga , dari prodi D4 Perbankan dan Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Restoran dan Hotel Sangat Berkontribusi Baik Pemerintah Daerah

13 Oktober 2022   11:57 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:06 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemungutan pajak pada hakikatnya merupakan kontribusi yang wajib kepada suatu daerah yang sifatnya memaksa. Dana asli daerah banyak diperoleh dari pajak yang merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap masyaraka , yang menurut saya salah satunya adalah pajak restoran dan hotel. Sektor pajak daerah merupakan sektor yang mempengaruhi kondisi bagaimana keuangan disuatu daerah tersebut. 

Didalam kegiatan pemungutan pajak daerah ini terdapat tahapan penanggung jawaban adanya surat yang sudah tersampaikan kepada Direktorat Perpajakan. Dengan perwujudan pembangunan daerah sudah efektif untuk memperbaiki pembangunan suatu daerah tersebut dengan kebutuhan yang dapat menerapkan Otonomi daerah dalam wilayah tersebut.

Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Derah tercantum pada undang-undang No. 34 Tahun 2000 dan Undang-undang No.23 Tahun 2004 , tentang Otonomi Daerag di bidang administrasi pemerintah dan hubungan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak Restoran dan Hotel merupakan salah satu komponen pajak daerah yang banyak diperoleh keuntungannya dan dapat membantu pendapatan asli daerah.

Dana  Pendapatan asli daerah juga merupakan dana yang diberikan kepada daerah yang berguna untuk membiayai serta mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan Desentralisasi.

Peningkatan laju pembangunan Restoran dan Hotel sangat berkontribusi dan didukung oleh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. apalagi , sekarang untuk pajak restoran dan hotel menggunakan sistem pemungutan self assessment yang dimana sistem ini dapat menentukan sendiri seberapa besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku wajib pajak. sistem ini ditentukan sendiri oleh yang berwenang wajib pajak itu sendiri. 

pada sistem self assessment ini memiliki beberapa ciri khusus yaitu diantaranya , wajib pajakmharus aktif membayar pajak nya dan menyetor pajaknya secara mandiri , menentukan besarnya pajak , tidak campir tangan dari pemerintah ( hanya mengawasi saja ) dan bertindak jika perusahaan restran atau hotel yang melakukan hal kecurangan dalam arti melakukan pelaporan pajaknya yang terutang pada badan perpajakan. maka dari itu pemerintah berwenang untuk mrlakukan peneguran.

Laju pertumbuhan pajak Resoran dan Hotel setiap tahunnya mengalami peningkatan , hal ini berfaktor dari minat nya masyarakat membangun bisnis dibidang property , dan dibidang food & beverages (fnb). jika setiap tahunnya pembangunan restoran dan hotel akan terus meningkat , maka dana dari pajak akan meningkat juga dan dapat membantu pendapatan asli daerah , yang berdampak juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran pendapatan asli merupakan suatu proses pengendalian  untuk pengaturan dan untuk menyelenggarakan anggaran suatu pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tersebut. pengolahan dana pendapatan asli derah dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat berupa peningkatan layanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur kota , dengan memanfaatkan pajak dari restoran dan hotel pendapatan asli daerah juga berjalan dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah yang berupa pembangunan jalan raya atau memperbaiki jalan yang rusak , serta membangun taman-taman kota dan penataan kota lainnya. 

sekian pendapat saya tentang kontribusi pajak restoran dan hotel yang bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian suatu derah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun