Mohon tunggu...
muhammad abdillah
muhammad abdillah Mohon Tunggu... lainnya -

Saya hanyalah orang biasa aja dan apa adanya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tertangkapnya Ketua MK, Korupsi yang Merajalela dan Merusak Citra Para Penegak Hukum, Sudah Tidak ada yang Bisa Dipercaya Para Penegak Hukum, Kecuali KPK

3 Oktober 2013   20:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:02 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tertangkapnya ketua MK Akil Mochtar oleh KPK pada tanggal 2 oktober kemarin jam 22.00 dalam sebuah operasi tangkap tangan, sungguh telah mengguncang dunia penegakan hukum di Indonesia khususnya para penegak hukum, sebuah kejadian yang tentunya membuat semua orang terguncang dan shock luar biasa, tidak terkecuali diriku yang sungguh sangat kaget luar biasa mengetahui kejadian tersebut.

Sebuah kejadian yang merupakan tamparan sangat keras bagi dunia penegakan hukum di Indonesia dimana kasus korupsi sudah merambah sampai ke lembaga MK, sebuah lembaga yang terkenal kredibel, yang dipercaya sebagai lembaga yang bersih, tapi ternyata korupsi sudah sampai merambah ke lembaga tersebut. Mungkin dugaan-dugaan suap dan korupsi pernah dialamatkan ke lembaga tersebut sebelumnya, namun mungkin karena kurangnya bukti akhirnya dugaan tersebut akhirnya mentah.

Sesungguhnya kejadian tersebut merupakan sebuah ironi yang sangat memilukan, sebuah bencana besar atau mungkin lebih tepatnya sebuah kiamat bagi dunia penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi para penegak hukum.

Korupsi yang telah merasuk ke semua sektor tanpa terkecuali, telah menghancurkan segalanya bagi bangsa ini, bangsa yang lebih tepatnya sebagai bangsa kleptorasi, sebuah ironi yang telah menyayat hati, bangsa yang telah mengalami demoralisasi secara luar biasa.

Tetapi sebelum membahas itu semua, ada baiknya kita mengetahui sedikit tentang lembaga peradilan MK.

MK sebuah lembaga pengadilan yang memiliki empat kewenangan, sesuai dengan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, memiliki empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Hal itu ditegaskan juga di dalam pasal 10 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK yang menjelaskan tentang kewenangan MK yaitu:

a. pertama: menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 atau lebih tepatnya judicial review (uji materi).

b. kedua: memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

c. ketiga: memutus pembubaran partai politik.

d. keempat: memutus perselisihan tentang hasil pemilu

selain mempunyai empat kewenangan, MK mempunyai kewajiban konstitusional, dan hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 7A, 7B dan pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yang kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2003 menjelaskan MK memiliki satu kewajiban konstitusional yaitu untuk memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

MK merupakan lembaga peradilan yang mempunyai lima fungsi yaitu:

1. sebagai penjaga konstitusi

2. penafsir final konstitusi

3. penjaga demokrasi

4. pelindung hak konstitusional setiap warga negara

5. sebagai pelindung Hak Asasi Manusia

Dari penjelasan atas sesungguhnya MK adalah lembaga peradilan yang kredibel dan dipercaya untuk menjaga demokrasi di negara kita, sekaligus sebagai benteng terakhir konstitusi negara kita. MK mempunyai kewenangan yang sangat khusus dan tinggi, karena MK adalah peradilan yang mengadili pada tingkar pertama dan terakhir yang putusannya final dan mutlak. Jadi MK adalah sebuah lembaga peradilan yang tertinggi  di dalam untuk menjaga konstitusi dan demokrasi di negara kita.

Adalah sebuah kenyataan yang pahit ketika ketua MK akhirnya tertangkap tangan pada kasus suap, dimana dia adalah ketua MK dan pada saat itu dia sedang menangani sengketa pemilukada di salah kabupaten di Kalimantan Tengah.

Dari hal tersebut terlihat, bahwa kewenangan MK yang mengadili sengketa pemilu sesungguhnya perkara yang sangat pelik dan juga rawan akan kepentingan dari berbagai pihak yang berpekara, karena efek pemilukada langsung yang membutuhkan biaya tinggi, sehingga pihak-pihak yang terlibat dan berpekara akan melakukan segala cara untuk bisa memenangkan pemilukada, mereka akan melakukan berbagai cara untuk bisa memenangkan perkara ini karena jalan dengan menggunakan MK ini adalah cara terakhir untuk bisa memenangkan pemilihan ini, karena putusan MK ini adalah final dan mutlak, maka pihak yang berperkara akan melakukan lobi-lobi tingkat tinggi untuk bisa memenangkan perkara ini.

Selain karena hal tersebut, hakim-hakim MK juga tidak semuanya independen dan berasal dari kalangan profesional yang tidak mempunyai kepentingan apapun, hakim MK terdiri dari 9 hakim dimana mereka diajukan oleh Presiden, MA, DPR masing-masing sebanyak 3 orang. Jadi dari hal tersebut tidak menutup kemungkinan hakim MK merupakan mantan anggota di DPR atau mantan politisi suatu partai, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya conflict of interest.

Dengan adanya kasus yang terjadi di lembaga MK yang melibatkan ketua MK, setidaknya telah mencoreng lembaga peradilan tersebut, dimana lembaga tersebut telah mendapatkan kepercayaan yang sangat tinggi oleh masyarakat ditengah sudah hilanganya kepercayaan masyarakat akan para penegak hukum. Lalu setelah kepercayaan tersebut dikhianati kemana lagi dan siapa lagi yang bisa dipercaya para penegak hukum yang ada di Indonesia ini, semua para penegak dan lembaga hukum sudah kehilangan kredibilitas dan kepercayaan di mata masyarakat. Lalu siapa lagi yang bisa dipercaya, ketika semuanya sudah tidak bisa dipercayai, mungkin harapan satu-satunya penegak dan lembaga hukum yang bisa dipercayai untuk saat ini adalah KPK, sebuah lembaga sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ya semoga KPK bisa menjaga kepercayaan ini dalam pemberantasan korupsi, dan semoga KPK tetap konsisten untuk selalu memberantas korupsi di negeri yang sudah sakit dan hancur ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun