Mohon tunggu...
Nurul Nur Fadillah
Nurul Nur Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Manajemen Agribisnis, Institut Pertaniaan Bogor

instagram.com/kudilalala

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pentingnya PPKM Darurat Jawa-Bali demi Menurunkan Angka Kasus COVID-19

15 Juli 2021   13:01 Diperbarui: 15 Juli 2021   21:57 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dimana kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat kini dibatasi dengan pengawasan tiap daerah yang memberlakukannya. Kebijakan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021 sesudah dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir bulan Mei 2021 maka diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM ini diberlakukan selama 18 hari dari tanggal 3-20 juli 2021, seperti pada pernyataan Presiden Jokowi pada 1 Juli 2021"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali".

PPKM Darurat diberlakukan atas dasar meningkatnya kasus positif COVID-19 bertambah 5.662 menjadi 1.821.703 kasus pada tanggal 31 Mei 2021. Pasien sembuh bertambah 5.121 menjadi 1.669.119 orang. Pasien meninggal bertambah 174 menjadi 50.578 orang, dikutip dari merdeka.com. Sehingga Presiden Jokowi dengan tegas memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali didasari atas usulan para Menteri serta para Kepala Daerah yang melaporkan kurangnya kesadaran tiap-tiap daerah akan pentingnya protokol kesehatan. Untuk protokol kesehatan sendiri sudah lama diberlakukan sejak awal PSBB 2020. Akan tetapi, banyak orang yang masih belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Sehingga rantai penyebaran COVID-19 terus meningkat. Maka, kebijakan ini diambil atas upaya pemutusan penyebaran COVID-19.

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 seperti kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring. Seperti, pusat perbelanjaan yang ditutup, kegiatan makan dan minum di restoran yang hanya bisa delivery dan take away. 

Disamping itu, kegiatan pembangunan tetap beroperasi sepenuhnya, tempat ibadah di tutup sementara, fasilitas umum di tutup sementara, kegiatan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang. Perjalanan jauh  dengan transportasi umum maupun pribadi juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), PCR, dan Antigen, dilarang hanya menggunakan face shield tanpa masker.

Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali bukan tanpa alasan dikarenakan, menurut Presiden Jokowi, Jawa dan Bali memiliki 48 Kabupaten atau Kota asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten atau Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. 

Menurut indikator laju penularan yang ditetapkan oleh WHO tiap tiap daerah yang mencapai penilaian situasi pandemi level 4 memerlukan penanganan lebih lanjut dan treatment khusus agar angka penyebaran kasus COVID-19 menurun. Sehingga, para Menteri, Ahli Kesehatan, dan juga para Kepala Daerah mengusulkan agar pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali segera dilaksanakan. Menanggapi usulan dan melihat pesatnya perkembangan kasus COVID-19 sehubungan dengan adanya varian baru dari virus corona, Presiden Jokowi menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 dimaksudkan demi  menekan laju penyebaran COVID-19. Data statistika terus menunjukan perkembangan laju penyebaran Kasus COVID-19 yang semakin memburuk pada akhir bulan mei 2021. Makin COVID-19 meningkatnya kasus positif  kian menjadi alasan pemerintah segera mengambil tindakan tentang pemberlakuan PPKM Darurat. 

Menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pemerintah memuat aturan-aturan yang ditegakkan demi mengefisiensikan PPKM Darurat agar berjalan efektif. Daerah-daerah dengan situasi pandemi level 3 sampai level 4 menjadi fokus utama pemerintah  dalam menerapkan PPKM Darurat dimana, untuk situasi pada level tersebut memerlukan penanganan khusus karena daerah yang dimaksud rawan akan penyebaran kasus COVID-19. Setelah mengetahui informasi diatas marilah kita mentaati aturan yang pemerintah canangkan dalam PPKM Darurat demi menghentikan laju penyebaran COVID-19.

DAFTAR PUSTAKA 

Asmara, Chandra Asmara. 2021. Lebih Ketat! Ini 8 Poin Lengkap Jokowi Soal PPKM Darurat [internet]. [diakses 2021 Juli 4]. Tersedia pada: cnbcindonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun