Sejak Kerajaan Inggris menetapkan untuk memberikan kemerdekaan bagi kedua negara yakni India dan Pakistan, selama pembentukan wilayah di antara keduanya, pertumpahan darah terusmenerus terjadi. Adapun konflik dapat terlihat karena adanya perebutan wilayah Kashmir yang berada di antara kedua negara tersebut.
Perang besar pertama di antara keduanya terjadi pada tahun 1947 yang merebutkan wilayah Kashmir begitu juga pada tahun 1965 yang masih mempeributkan batas Kashmir. Perang ketiga terjadi pada tahun 1971 yang akhirnya melahirkan negara baru yaitu Bangladesh. Perang keempat terjadi pada tahun 1999 ketika Pakistan menduduki pos-pos militer India di pegunungan Kargil. Di kondisi-kondisi peperangan serta konflik tersebut, kedua negara tentu terus berusaha untuk meningkatkan kekuatan militer mereka, salah satunya adalah pengembangan senjata nuklir.
Apa yang Dimaksud dengan NPT dan TPNW?
Pengembangan nuklir di India sudah berlangsung sejak kemerdekaannya pada tahun 1947. Sebaliknya, pengembangan nuklir di Pakistan baru berlangsung pada tahun 1972. Seperti yang kita tahu, isu keamanan internasional merupakan fokus utama dari negara-negara di dunia, pengendalian senjata nuklir merupakan salah satunya. Beberapa upaya diantaranya adalah dibentuknya perjanjian multilateral sebagai usaha mengendalikan senjata nuklir, yaitu NPT dan TPNW.
Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT)Â atau Perjanjian Nonproliferasi Nuklir adalah perjanjian tentang pembatasan kepemilikan senjata nuklir yang ditandatangani pada 1 Juli 1968. Perjanjian ini sendiri berisi tiga poin utama: non-proliferasi, hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai, serta perlucutan senjata. 187 negara yang mengikuti perjanjian ini sepakat untuk mempergunakan teknologi nuklirnya untuk kepentingan perdamaian dan tidak boleh menggunakannya sebagai senjata, mengingat dampak kerusakan yang akan ditimbulkan. Pelanggaran yang dilakukan oleh para negara yang telah sepakat untuk terikat di dalamnya adalah pemberian sangsi pada negara yang bersangkutan.
Treaty on the Prohibition ons Nuclear Weapons (TPNW) atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir adalah traktat multilateral global pertama yang diadopsi pada 7 Juli 2017 oleh Konferensi PBB sebagai traktat pelarangan senjata nuklir. Cakupan larangan itu termasuk juga untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir. Selain itu, perjanjian ini juga melarang adanya penyebaran senjata nuklir di wilayah nasional begitu juga pemberian bantuan senjaa nuklir pada negara mana pun dalam kegiatan yang dilarang.
Perhatian besar diambil selama negosiasi TPNW untuk mengamankan kompatibilitas penuh dengan NPT. Meskipun terdapat perselisihan ketidaksepakatan mengenai bagaimana memajukan perlucutan senjata nuklir, pada akhirnya TPNW hadir untuk memperkuat serta mendukung NPT. Ketidaksepakatan antara keduanya tidak membuat TPNW tidak kompatibel dengan NPT. Keduanya berjalan dengan tujuan yang sama di atas pilar perlucutan senjata demi mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.
Namun sangat disayangkan, pada 2007 terdapat tiga negara yang menolak menandatangani NPT, dua diantaranya adalah India dan Pakistan. Begitu pula tidak satu pun di antara India dan Pakistan yang bersedia menandatangani TPNW.
Mengapa India dan Pakistan Menolak serta Tidak Bersedia Menandatangani Perjanjian-Perjanjian Nuklir ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa menguraikannya satu per satu. Perspektif pertama datang dari Pakistan. Secara singkat, Pakistan akan mengambil langkah untuk menandatangani NPT jika India juga setuju untuk menandatangani perjanjian tersebut. Namun di sisi lain, sebagai langkah inisiatif mengontrol proliferasi senjata nuklir, Pakistan telah menandatangani Partial tes Ban Treaty (PTBT) atau Perjanjian Larangan Uji Parsial. pada akhir tahun 1960an, Pakistan juga menyebutkan bahwa perjanjian itu (NPT) terlalu diskriminatif karena hanya mengizinkan 5 negara dalam status kepemilikan senjata nuklir. Kelima negara tersebut adalah Cina, Rusia, Prancis, Inggris, Amerika Serikat.