Serikat Pekerja/ Buruh/ Karyawan (Union) adalah organisasi yang sah menurut UU yang ada di negara NKRI ini, karena Negara melalui KEPRES No.83 Thn 1998t elah meratifikasi Konvensi ILO No 87 Bahkan UUD1945 pasal 28 juga memperkuat berdirinya organisasi-organisasi perburuhan. Mengapa tanggal 1 Mei itu disebut oleh para pekerja/buruh sebagai “MAY DAY” karena ditanggal tersebut dunia memperingati Hari Buruh, betapa kekuatan dunia telah menyatu dalam organisasi buruh/pekerja/karyawan dan keterwakilan buruh/pekerja dalam organisasi dunia itu sendiri ada dalam ILO (International Labor Organization)
Sebegitu besar dan dahsyatnya organisasi buruh/pekerja dan perlindungan terhadapnya cukup kuat namun jika didalam pelaksanaannya tidak terdapat kontrol dari regulator , tetap saja organisasi buruh/pekerja ini menjadi kecil bahkan hanya sebagai hiasan dalam DINDING DEMOKRASI saja. Bahkan organisasi-organisasi tinggi pengendali negara ini belum jelas keberpihakannya terhadap organisasi buruh/pekerja ini, biasanya pergerakan buruh akan di tanggapi dengan baik kalau sudah eskalasi nya cukup tinggi, hal ini yang akhirnya menimbulkan misspresepsi kedua belah pihak, dan dalam pemecahan masalahnya dengan regulator akan memakan waktu cukup banyak dan sang aktivis harus mengingat semua kegiatan sejak terjadinya ketidak beresan hubungan industrial yang terjadi.
Memang tidak bisa juga dipungkiri bahwa lahirnya Organisasi Buruh/Pekerja di negara ini tidak diimbangi jumlah SDM yang bekerja sebagai pengawas pada unit organisasi regulator, dan sosialisasi tentang UU21 yang mengatur Kebebasan Berserikat juga tidak sampai ke semua pelaku bisnis(Pengusaha), bahkan mungkin juga seorang aktivis Organisasi Buruh/Pekerja ada yang belum mengetahui jelas tentang UU yang mengatur Organisasinya. Hingga saatnya ada masalah Hubungan Industrial barulah mereka masing-masing membaca UU yang terkait dengan masalahnya.
UU21 pasal 28 telah dengan jelas mengatur tentang PERLINDUNGAN DAN HAK BETORGANISASI jadi siapapun dilarangan mengalangi pembentikan Organisasi Buruh/Pekerja, bahkan pengurus SP tidak boleh di MUTASI, sesungguhnya aturan ini untuk memproteksi si pengurus dari usaha-usaha pelemahan organisasi buruh/pekerja dalam Perusahaan. Namun kadang pengusaha punya cara yang lebih halus untuk pelemahan itu, dengan cara mem PROMOSI kan pengurus yang sangat penting didalam organisasi buruh/pekerja itu menjadi struktural di kekuatan Menejemen, hal ini memang dikemas agar terlihat tidak melanggar UU21 karena jika si pekerja menerima tawaran dari pengusaha, itu sudah menjadi ranah pribadi buruh/pekerja itu sendiri keputusannya dan bagi si buruh/pekerja akan menjadi bimbang didalam mengambil keputusan karena.
• Jika tidak diambil dianggap TIDAK MENTAATI PERINTAH ATASAN oleh pengusaha dan ini melanggar ketentuan, Surat Peringatan akan diterbitkan hingga tingkat akhir dan mengarah ke PHK, walaupun melawan dengan keputusan ini tetap saja ada waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pekerja untuk memperjuangkan hal ini sampai keputusan sidang. Sedangkan sang Pengusaha dengan gagahnya mengatakan lebih baik selesaikan di meja hijau, sewa pengacara termahal di negara ini untuk melawannya tanpa disadari uang perusahaan yang digunakan, bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini juga menjadi pintu untuk mengeluarkan uang banyak dari Perusahaan.
• Jika PROMOSI itu diambil maka organisasi buruh/pekerja menjadi lemah, walaupun regenerasi dilakukan dengan baik oleh pengurusnya namun membuat hubungan kemitraan dengan pengusaha akan kembali mengulang dari awal sehingga tatanan yang telah terbentuk menjadi hilang dan lebih akan banyak muatan-muatan kepentingan sebelah pihak yang berujung organisasi buruh/pekerja menjadi tidak berfungsisebagaimana mestinya, cara seperti ini disebut PROMOSINGKIR.
Terdapat juga cara-cara lain agar organisasi buruh/pekerja itu menjadi lemah, setiap ada kegiatan organisasi wajib MEMINTA IJIN untuk mengikuti, padahal dalam UU jelas hanya memberikan informasi kepada Menejemen/Pengusaha, tidak diberikannya bantuan fasilitas untuk organisasi. Bahkan cara yang lebih halus kemasannya, Pengusaha memberikan bisnis ke organisasi buruh/pekerja untuk mendapatkan dana yang akhirnya organisasi buruh/pekerja itu sendiri menjadi bergerak bukan untuk kepentingan anggota sesuai AD/ART dan akhirnya hubungan organisasi buruh/pekerja dengan Pengusaha menjadi hubungan yang HARMONIS, sehingga ada masalah dalam hubungan insdutrial cukup Pengusaha yang memutuskan dan organisasi buruh/pekerja hanya tanda tangan saja, kalau seperti ini YELLOW UNION disebutnya.
Organisasi Buruh/Pekerja ini didalam perusahaan dapat berfungsi untuk penyeimbang kebijakan, memberikan masukan sisi penggunaan biaya yang terlihat dan dirasakan banyaknya kebocoran-kebocoran didalam realisasinya, menjaga kondusifitas kerja. Namun sayangnya hal ini sering dsebut oleh Pengusaha mencampuri urusan rumah tangga orang. Pelemahan-pelemahan organisasi buruh/pekerja (Union Basting) hingga saat ini masih banyak bahkan cendrung meningkat mungkin juga bisa dikarenakan kondisi ekonomi yang melemah, atau juga tidak adanya organisasi buruh yang masuk dalam kekuatan Legislatif, bercermin dari negara-negara tetangga, kekuatan negara dalam melindungi warga negaranya cukup menggiurkan dari kesehatan bahkan pendapatan bagi mereka yang belum bekerja. Setelah dikaji ternyata negara-negara yang demikian itu dalam legislatifnya telah masuk organisasi buruh/pekerja atau lebih gamblangnya menjadi PARTAI, nah apakah di negara NKRI ini bisa seperti negara-negara tetangga, jawabannya ada di HATI NURANI para warga negara NKRI ini.
DILES
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H