Mohon tunggu...
D.A. Dartono
D.A. Dartono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggemar bacaan dan pegiat literasi.

Senang berdiskusi, berdialog dan sharing ide. Curah gagasan, menulis dan tukar-menukar pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat untuk Gus Dur, Empat Tahun Lalu

9 Agustus 2011   04:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:58 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMUNITAS PENGUNGSI AHMADIYAH

ASRAMA TRANSITO MATARAM & EX RSUD PRAYA

Jl. Transmigrasi, Mataram, Nusa Tenggara Barat

=============================================

Kepada Yth,

Bapak Kami dan Bapak Seluruh Bangsa Indonesia: Gus Dur

di-Ciganjur, Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi wa barakatuhu

SELAMAT menunaikan ibadah Puasa Ramadhan, semoga kemenangan menjadi milik kita semua. Kami, berharap dan berdoa, semoga Gus Dur senantiasa dikaruniai kesehatan yang prima, kesejahteraan, usia yang panjang, dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amiien !

Gus, al-hamdulillah, sudah 5 tahun kami jadi pengungsi di negeri sendiri, sejak pengusiran 2002 ketika rumah-rumah kami di bakar dan harta-benda kami dijarah, dari Pancor, Lombok Timur, dengan alasan katanya, karena kami Ahmadiyah.

Dan, alhamdulillah, sudah 1.5 tahun kami menghuni Asrama Transito, sejak rumah-rumah kami dibakar lagi dan dijarah lagi, di tempat pengungsian kami, di Ketapang, Lingsar, Lombok Barat, Pebruari 2005 lalu, juga dengan alasan sama, katanya, karena kami Ahmadiyah.

Al-hamdulillah, sejak Januari 2007 lalu, kami sebagai pengungsi, juga sudah tidak mendapatkan bantuan lagi dari Pemerintah untuk keperluan hidup sehari-hari. Dengan demikian, lengkaplah sudah penderitaan kami sebagai pengungsi.

Gus, kami sudah berusaha, menulis surat ke sana-sini, ke Gubernur, ke Presiden, ke Komnas HAM, dan kemana-mana yang punya tanggungjawab, agar kami bisa keluar dari kesulitan, bisa menjadi orang merdeka ditengah kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagaimana layaknya rakyat Indonesia lainnya. Tetapi, semuanya nihil. Tidak ada yang merespons. Gubernur diam, tidak merespons. Presiden bungkam, tidak merespons.

Sekarang, kami coba menyampaikan hal kami kepada Gus. Kami mohon bantuanmu, Gus. Bagaimana menurutmu, jalan keluar, agar kami bisa menghirup kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana saudara-saudara kami yang lain.

Hemat kami, ada tiga hal yang menyebabkan nasib kami terkatung-katung, sehingga harus menjadi pengungsi di negeri sendiri :

Pertama, Pemerintah SBY-JK tidak realistis. Ketika gerakan anti Ahmadiyah meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah, Pemerintah seharusnya melihat Ahmadiyah secara proporsional dan realistis. Ahmadiyah adalah organisasi yang bersemi dan berdiri di Indonesia sejak tahun 1925. Diakui sebagai badan hukum dan disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI sejak 23 Maret 1953, dan telah dimuat dalam tambahan Berita Negara RI pada tanggal 31 Maret tahun itu juga, serta diperkuat lagi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1978. (Dasar-Dasar Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia, hal 21). Badan Hukum tersebut berlaku hingga hari ini dan belum pernah dicabut oleh Pemerintah RI, termasuk oleh Pemerintahan SBY-JK, sekarang.

Ahmadiyah yang diakui sebagai badan hukum, disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI, dan dimuatdalam tambahan Berita Negara RI, serta diperkuat lagi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1978 itu, ialah Ahmadiyah yang diberi nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, tempat kedudukan di Djakarta, didirikan tahun 1925 (M), untuk waktu yang tidak tertentu, dengan maksud menyebarkan Agama Islam dengan lisan, tulisan dan amal yang baik menurut Al-Quran Sunnah dan Hadits, memajukan pendidikan dan pelajaran dan mendirikan badan-badan sosial, sebagaimana yang tertulis dalam Anggaran Dasar JAI 1953, pasal I, II, dan III, yang disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI tahun 1953 itu.

Pada Anggaran Dasar Perubahan (tahun 1989), yang diaktekan oleh Notaris Lindasari Bachrum, S.H, dan dimuat dalam Tambahan Berita-Negara R.I. tanggal 15/8 – 1989 No. 65, ditambahkan: Bab II, Asas, pasal 2: Jemaat Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila, Bab III, tujuan, pasal 3: 1. Jemaat Ahmadiyah di Indonesia menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan: a. mengembangkan agama Islam, ajaran Nabi Muhammad SAW, menurut Al-Quran, Sunnah, dan Hadits. b. Membina dan memelihara kesatuan dan persatuan Bangsa serta meningkatkan kemampuan para anggotanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, akhlak, amal bakti maupun kerohanian. (AD Perubahan JAI 1989).

Realitas inilah sesungguhnya yang harus dipergunakan Pemerintah untukmengambil keputusanberkenaan dengan status Ahmadiyah. Dengan realitas ini, Pemerintah dapat segera menyatakan kepada publik : Ahmadiyah adalah organisasi Islam yang legal formal berbadan hukum, boleh tumbuh dan berkembang diseluruh wilayah NKRI, bersumber pokok ajaran Al-Quran, Sunnah dan Hadits, berasaskan Pancasila, menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bukan statmen seperti disampaikan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, dalam berbagai kesempatan : “Islam hanya mengenalsatu Tuhan dan satu Nabi terkahir Muhammad SAW,. Karena itu, meyakini ada lagi Nabi, sesudah Nabi Muhammad SAW., berarti ia bukan Islam. Ahmadiyah sebaiknya mendirikan agama baru. Persoalan Ahmadiyah akan selesai jika dia mendirikan agama baru, selain Islam. Ahmadiyah tidak dibenarkan keberadaanya di Indonesia karena menganggap adanya nabi lain selain nabi Muhammad. Namun diperbolehkan jika sebagai bentuk agama lain selain Islam”.

Subhaanallah! Astaghfirullah! Inilah yang saya katakan tidak proporsional dan tidak realistis. Hemat saya,statmen Menag sebagai representasi Pemerintah, bukan solusi. Bukan perlindungan hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga Negara Indonesia, seperti yang seharusnya dilakukan Pemerintah. Tetapi, sudah ikut menyiramkan minyak kedalam api anti Ahmadiyah yang sedang menyala-nyala, dan sudah terlalu jauh mencampuri urusan kepercayaan warga Ahmadiyah yang merupakan hak individu mereka dengan Tuhan-nya.

Kita semua tahu, benar atau salah, dalam hidayah atau kesesatan, adalah hal yang sangat nisbi. Maftuh sebagai Menag, dan MUI yang memvonis Ahmadiyah telah keluar dari Islam, juga belum tentu mendapat keselamatan. Siapa yang jamin? Hanya orang takabur, yang merasa dirinya telah mendapat garansi keselamatan dari Tuhan.

Kedua, Pemerintahan SBY-JK tidak amanah menjalankan UUD 45. Berkenaan dengan hukum, UUD 45 memuat : Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal 27 ayat (1):Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Pasal 28-D ayat (1):Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Pasal 28-I ayat (1-2): “(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. “(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuanyang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Berkenaan dengan agama dan kepercayaan, UUD 45 memuat : Bab X Pasal 28-E ayat (1), (2) dan (3): “(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. “(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. “(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Bab X Pasal 28-I ayat (1) dan (2): “(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidi hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. “(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Pasal 29 ayat (2): “(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadahmenurut agama dan kepercayaannya itu”.

Anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan berhak memperoleh jaminan kebebasan dan perlindungan sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal diatas.Karena itu, ketika hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga Negara Indonesia ada yang menggangu, Pemerintah yang mendapat amanah menjalankan UUD 45,berkewajibanmelindungi hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga Negara Indonesia.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus bersikap dan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menggangu hak-hak warga Ahmadyah, dan Pemerintah juga wajib menolak fatwa MUI, bahkan harus memeriksa MUI, karena sudah berulang-ulang ia meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah, yang berarti juga, secara sadar, ia telah menyuruh Pemerintah melanggar UUD 45.

Bersikap dan bertindak tegas, pada hemat kami, bukan berarti harus represif dan kembali ke masa era Orede Baru. Bersikap dan bertindak tegas, yang kami maksud adalah dalam arti : sebagai solusi dalam upaya memenuhi hak-hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga Ahmadiyah, sesuai dengan jiwa, nafas, dan semangat reformasi.

Ketiga, Pemerintahan SBY-JK gelap mata. Kami yang dianiaya, kami pula yang disoal. SBY-JK beserta jajaran keamanannya seharusnya menangkapi aktor-aktor kekerasan terhadap kami, yang membakar dan menjarah rumah-rumah kami, malah membiarkan pelaku kekerasan dan penjarahan tersebut, lalu kamiyang disalahkan.

Hukum di negeri ini tampaknya hanya berlaku bagi pencuri ayam, tapi tidak bagi pelaku kekerasan dan penjarahan terhadap warga Ahmadiyah.Tampaknya, di negeri ini, sekarang, lebih berharga seekor ayam, daripadaseorang orang Ahmadiyah, dan lebih berharga seekor anjing, daripada ratusan bahkan ribuan orang Ahmadiyah.

Anjing, di NTB, boleh hidup dan mati, tapi bagi warga Ahmadiyah, tak ada ruang untuk hidup, juga tak ada ruang untuk mati. Terbukti, dalam keadaan hidup sekarang, sudah lima tahun harus menjadi pengungsi di kampung halaman dan di negeri sendiri, dan jika ada warga Ahmadiyah yang mati, pasti mendapat kesulitan untuk dikebumikan. Kegelapan mata Pemerintahan SBY-JK ini yang menyebabkan para pelaku kekerasan marasa, aksinya seolah mendapat legitimasi, mendapat pembenaran, mendapat dukungan Pemerintah.

Gus, kami tahu, engkau adalah bapak bangsa dan guru bangsa sekaligus. Kami tahu, suaramu, didengar oleh semua rakyat Indonesia, juga oleh Pemerintahan SBY-JK, sekarang. Kami mau minta bantuanmu, Gus, untuk menyampaikan pikiran dan perasaan kami, agar ia segera menentukan sikap : Ahmadiyah halal hidup dibumi Indonesia, boleh tumbuh dan berkembang di seluruh wilayah NKRI, atau haram dan terlarang sejak saat ini dan untuk selama-lamanya di Republik ini.

Pada hemat kami, kunci agar Ahmadiyah bisa boroleh kemerdekaan beragama dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan ajaran agamanya (Islam), dan sesuai dengan kepercayaan/fahamnya, hanyalah ketegasan Pemerintahan SBY-JK, sekarang. Ketegasan, sekali lagi, ketegasan SBY-JK, yang akan membebaskan kami dari menjadi pengungsi di kampunghalaman dan di negeri sendiri.

Ada pihak yang beralasan, Ahmadiyah wajib dipangkas dari bumi Indonesia, karena ia berbeda, dan perbedaannya menyangkut hal yang sangat prinsipil.

Bahwa, pada Ahmadiyah terdapat perbedaan, kami setuju. Tetapi, apakah di Indonesia ini, yang berbeda prinsip hanyalah Ahmadiyah? Tidakkah antara NU dengan Muhammdiyah, antara Muhamadiyah dengan Nahdhatul Wathan, dan lain-lainnya,juga terdapat perbedaan prinsipil?

Lebih jauh lagi, tidakkah antara Islam, dan Kristen, dan Hindu, dan Budha, dll, juga terdapat perbedaan prinsipil? Dan, kenapa, karena alasan perbedaan, lalu Ahmadiyah harus dipangkas? Bukankah persamaan Ahmadiyah dengan NU, dengan Muhamdiyah, dengan NW, dan dengan yang lainnya, juga lebih banyak dari pada perbedaannya? Dan bukankah persamaan-persamaannya juga meliputi hal-hal yang sangat prisnsipil pula? Misalnya, kepercayaan Ahmadiyah kepada Allah. Bukankah, Allah yang diimani dan disembah umat Ahmadiyah, Allah itu juga yang diimani dan disembah umat Muhamdiyah, NU, NW, dll?

Gus, tanggal 4 Pebruari 2008, akan genap 2 tahun, kami berada di Pengungsian sejak kekerasan dan pengusiran Ketapang, Lingsar, Lombok Barat,dan genap 5 tahun sejak kekerasan dan pengusiran Selong, Pancor, Lombok Timur.

Untuk mengenang tragedi keagamaan dan kemanusiaan tersebut, dan dalam upaya keluar darikepengasingan tersebut, kami punya rencana akan mengadakan istighasah madhlum . Kami berencana ingin mengundang Gus, dan kami sangat berharap Gus dapat hadir pada acara tersebut untuk memberikan dukungan moral kepada kami Ahmadi pengungsi, dan untuk memberikan tekanan moral kepada Pemerintah. Kami, sangat-sangat berharap, kiranya Gus berkenan hadir, dan memberikan dukungan moril.

Sekian Gus surat kami, atas perhatian Gus, dan atas bantuan Gus, kami haturkan terima kasih dan Jazakumullah ahsanal Jaza!.

Mataram, Nusa Tenggara Barat, 25 September 2007/14 Ramadhan 1428 H

Salam, dan hormat kami:

Atas Nama Pengungsi Ahmadi Transito dan Ex RSUD Praya



(M. SYAEFUL ‘UYUN )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun