Mohon tunggu...
Nur Fadilah
Nur Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa aktif universitas islam negeri sunan gunung djati bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Orientasi, Kehadiran, dan Kedisiplinan Peserta Didik

21 November 2024   06:29 Diperbarui: 21 November 2024   06:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nur Fadilah/Mahasiswa MPI/S1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pertama, Pengaturan Orientasi Peserta Didik

Orientasi adalah perkenalan. Perkenalan ini meliputi lingkungan fisik madrasah dan lingkungan sosial madrasah. Lingkungan fisik madrasah meliputi prasarana dan sarana madrasah seperti jalan menuju madrasah, halaman madrasah, tempat bermain di sekolah/ madrasah, lapangan olah raga, gedung dan perlengkapan madrasah, serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan di madrasah. Sedangkan lingkungan sosial madrasah meliputi: kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik senior dimadrasah. Lingkungan sosial madrasah tersebut adakalanya terorganisir dan adakalanya tidak terorganisir.

Kedua, Pengaturan Kehadiran Peserta Didik

Kehadiran peserta didik di madrasah (school attandence) adalah kehadiran dan keikutsertaan peserta didik secara fisik dan mental terhadap aktivitas madrasah pada jam-jam efektif di madrasah. Sedangkan ketidakhadiran adalah ketiadaan partisipasi secara fisik peserta didik terhadap kegiatan-kegiatan madrasah. Pada jam-jam efektif madrasah, peserta didik memang harus berada di madrasah. Kalau tidak ada di madrasah, haruslah dapat memberikan keterangan yang syah serta diketahui oleh orang tua atau walinya. Hal demikian sangat penting, boleh karena ada insiden-insiden seperti: peserta didik menyatakan kepada orang tua atau walinya bahwa ia berangkat ke madrasah, tetapi ternyata tidak hadir di madrasah. Carter V. Good (1981) memberi batasan kehadiran sebagai berikut: "The act of being present, particulary at school (certain court dicisions have defined attendance at school as not merely being bodily presence but incluiding actual participation in the work and activities orientasi Maksudnya: "Tindakan kehadiran, khususnya di sekolah (keputusan pengadilan tertentu telah menetapkan kehadiran di sekolah tidak hanya sebagai kehadiran fisik tetapi termasuk partisipasi nyata dalam pekerjaan dan kegiatan di orientasi sekolah)."

 Pengertian kehadiran seperti yang dikemukakan di atas seringkali dipertanyakan, terutama pada saat teknologi pendidikan dan pengajaran telah berkembang pesat seperti sekarang ini. Kalau misalnya saja, aktivitas-aktivitas madrasah dapat dipancarkan melalui TV dan bisa sampai ke rumah, apakah kehadiran peserta didik secara fisik di madrasah masih dipandang mutlak? Jika pendidikan atau pengajaran dipandang sebagai sekedar penyampaian pengetahuan, sedangkan para peserta didik dapat menyerap pesan-pesan pendidikan melalui layar kacanya di rumah, ketidakhadiran peserta didik di madrasah secara fisik mungkin tidak menjadi persoalan. Sebaliknya, jika pendidikan bukan sekadar penyerapan ilmu pengetahuan, melainkan lebih jauh membutuhkan keterlibatan aktif secara fisik dan mental dalam prosesnya, maka kehadiran secara fisik di madrasah, tetap penting apapun alasannya, dan bagaimanapun canggihnya teknologi yang dipergunakan. Pendidikan telah lama dipandang sebagai suatu aktivitas yang harus melibatkan peserta didik secara aktif, dan tidak sekedar sebagai penyampaian informasi belaka.

Ketiga, Pengaturan Kedisiplinan bagi Peserta Didik

Menurut konsep kebebasan terkendali ini, peserta didik memang diberi kebebasan, asal yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kebebasan yang diberikan. Sebab tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini, termasuk di negara liberal sekalipun. Ada batas-batas tertentu yang harus diikuti oleh seseorang dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, termasuk juga kehidupan bermasyarakat dalam setting madrasah. Bahkan pendamba kebebasan mutlak pun, sebenarnya akan terbatasi oleh kebebasan itu sendiri. Kebebasan jenis ketiga ini juga lazim dikenal dengan kebebasan terbimbing. Terbimbing karena dalam menerapkan kebebasan tersebut, diaksentuasikan kepada hal-hal yang konstruktif. Manakala arah tersebut berbalik atau berbelok ke hal-hal yang destruktif, maka dibimbing kembali ke arah yang konstruktif. Kontrak atau perjanjian seperti ini sangat penting, oleh karena hanya dengan cara demikian lah pendidik dan peserta didik dapat bekerjasama dengan baik. Dalam suasana demikianlah, maka peserta didik juga merasa dihargai. Inisiatif yang berasal dari dirinya, biarpun itu berbeda dengan inisiatif guru, asalkan baik juga diterima oleh guru dan peserta didik lainnya.

Keempat, Pengaturan Pembinaan Kesiswaan

Pembinaan kesiswaan adalah suatu kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian, pengembangan, dan pemberian berbagai bentuk kegiatan kepada peserta didik sebagai insan pribadi, insan pendidikan sesuai dengan nilai- nilai luhur Pancasila dan Tujuan Pendidikan Nasional. Terkait dengan pembinaan siswa, menyatakan bahwa ada lima hal yang dilakukan dalam pembinaan siswa di antaranya; (a) memberikan orientasi kepada siswa siswa baru, (b) mencatat kehadiran siswa, (c) mencatat prestasi siswa, (d) membina disiplin siswa, dan (e) membina siswa yang telah tamat belajar.

Kelima, Pengaturan Hubungan Sekolah dengan Alumi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun