Mohon tunggu...
Dila Dwi Lestari
Dila Dwi Lestari Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa ummi sukabumi

Bismillah dengan izin Allah dan restu mamah papah hihi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peradilan terhadap Korban Bullying dalam Kaca Hukum Administrasi Negara

27 Juni 2022   21:00 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bullying merupakan suatu peristiwa yang sudah tidak asing di Indonesia maupun di luar negeri. Pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa bullying  biasanya merupakan anak usia sekolah, hingga saat ini praktik Bullying atau perundungan masih sering terjadi di sekolah SD,SMP,dan SMA bahkan tidak menutup kemungkinan di ranah perguruan tinggi  meskipun dalam jumlah yang relatif kecil, 

beberapa dari  pihak pihak yang terlibat berasal dari orang yang menempuh pendidikan, sehingga dapat dipastikan pelaku ini mendapat pendidikan yang cukup untuk dapat mengenalkan bahwa Bullying merupakan suatu hal yang dapat berakibat terhadap korbannya, 

pastinya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua kalangan, pelaku anak maupun dewasa yang diberikan pendidikan informal melalui kedua orangtuanya, maupun menempuh pendidikan formal seharusnya dapat memikirkan kembali apakah tindakan melakukan Bullyingdapat dibenarkan dan memikirkan dampak apa yang akan terjadi terhadap korban Bullying.

 Lalu bagaimana dalam kaca kebijakan hukum administrasi negara?

kebijakan kriminal dalam arti luas, biasa disebut dengan kebijakan hukum pidana (Criminal Law Policy) yang terkadang juga disebut pembaharuan hukum pidana atau politik hukum pidana. Akan tetapi, istilah ini lebih luas dari istilah pertama karena mencakup juga kebijakan perundang-undangan (legislasi) maupun kebijakan penegakan hukum. Sebagai istilah yang baru, tentu saja materi atau objeknya

Perlindungan anak adalah  kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun