Keadilan masyarakat di Indonesia
Dalam dunia yang lebih kompleks saat ini,keadilan ini banyak dihubungkan dengan gerakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dengan penekanan lebih pada bagaimana menghilangkan berbagai kendala yang ada dalam gerak mobilitas sosial,dan keadilan masyarakat.
Sila kelima memberikan sumbangan nilai keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat. Sila ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ secara tegas mengarahkan tujuan yang sangat lengkap dari pembentukan negara atau bangsa yang kita anut,yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,tanpa terkecuali.
Pemahaman tentang makna keadilan sejatinya telah berkembang secara cepat. Lalu apakah itu keadilan?apakah masyarakat Indonesia telah mendapatkan keadilan?Sedangkan akhir akhir ini banyak orang atau mahasiswa yang berkoar koar meminta keadilan seperti contohnya kasus mahasiswa uns yang meninggal saat diklatsar, lalu mahasiswa unri melakukan demo menuntut keadilan terkait kasus pelecehan,dan sudah 13 tahun masyarakat Dayak modang long wai yang mencari keadilan,bahkan pekerja atau para buruh di Sumatra utara berunjuk rasa tuntut kenaikan ump delapan persen, ini hanyalah contoh sebagian kecil tentang kasus tuntutan keadilan diindonesia. Lalu apakah keadilan di negara yang kita cintai ini susah untuk dicari?
Apakah keadilan itu?
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI),pengertian adil adalah sikap yang berpihak pada yang benar,tidak memihak salah satunya atau tidak berat sebelah,dan merupakan suatu tuntutan sikap dan sifat yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kata adil berasal dari Bahasa arab yang berarti berada di tengah tengah,jujur,lurus,dan tulus,secara terminologis adil bermaknasuatu sikap yang bebas dari deskriminasi dan ketidakjujuran.
Keadilan ialah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai apa yang menjadi haknya,yakni dengan bertindak propesional dan tidak melanggar hukum. Diindonesia sendiri hak tidak bisa dipisahkan dengan hukum.Jadi secara singkatnya,keadilan adalah tentang memberi setiap orang apa yang semestinya’menjadi haknya’dan jika tidak diberikan sesuai haknya akan terkena sanksi atau hukuman terhadap orang yang bersikap tidak adil.
Menurut Aristoteles ukuran keadilan adalah: (1) seseorang tidak melanggar hukum yang berlaku,sehingga keadilan berarti sesuai hukum yaitu hukum tidak boleh dilanggar dan harus diikuti;dan (2) seseorang tidak mengambil lebih dari haknya,sehingga keadilan berarti tentang persamaan hak.
Jika kita pusatkan perhatian pada pengertian keadilan akan tampak para ahli yang menuliskan tentang keadilan,contohnya Jhon Stuart Mill dan Robert Nozick,kedua pemikir ini sama sama berpikir tentang keadilan yang tidak dipisahkan dengan faktor faktor lain dalam masyarakat,namun keduanya memiliki orientasi yang berbeda, Stuart Mill lebih cenderung pada pemikiran utilitarianis dan Robert Nozick lebih pada pemikiran pembebasan.
Sudahkah rasa keadilan dirasakan di masyarakat Indonesia?Â
Dilihat dari kasus kasus sebelumnya tentang banyaknya tuntutan keadilan dari masyarakat sepertinya di Indonesia keadilan belum ditegakan secara maksimal, hal ini tentunya lebih dirasakan oleh masyarakat kelas bawah,ketidakadilan masih sangat sering dirasakan oleh rakyat Indonesia,khususnya dalam keadilan hukum.