Salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. Pos ini berasal dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, danau, laut, gunung yang mana sebagiannya merupakan bahan dasar pembuatan rumah.
Dengan demikian, negara wajib mengelolanya dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. Salah satunya adalah menjualnya dengan harga murah. Kepemilikan lahan yang diatur syariat juga memudahkan rakyat memiliki lahan. Semua ini menjadi jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki hunian yang layak. Bahkan, rakyat yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah, maka negaralah yang akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka. Karena negara memiliki mekanisme iqtha' (pemberian lahan milik negara secara gratis). Kemudian membangunkan rumah di atasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, negara menggunakan dana yang bersumber dari Baitul Mal. Dan hal ini diperbolehkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Penerapan Islam secara menyeluruh sejatinya menjadi jaminan ketersediaan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Sehingga memiliki hunia yang layak bukanlah ilusi semata.Â
Wallahu a'lam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H