Mohon tunggu...
Diksi_Istimewa
Diksi_Istimewa Mohon Tunggu... Tutor - A Learning

Keep Fighting

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rumah Layak Huni Hanya Ilusi?

15 Desember 2024   05:50 Diperbarui: 15 Desember 2024   05:50 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Perumahan (Sumber: detik.com)

Salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. Pos ini berasal dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, danau, laut, gunung yang mana sebagiannya merupakan bahan dasar pembuatan rumah.

Dengan demikian, negara wajib mengelolanya dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. Salah satunya adalah menjualnya dengan harga murah. Kepemilikan lahan yang diatur syariat juga memudahkan rakyat memiliki lahan. Semua ini menjadi jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki hunian yang layak. Bahkan, rakyat yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah, maka negaralah yang akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka. Karena negara memiliki mekanisme iqtha' (pemberian lahan milik negara secara gratis). Kemudian membangunkan rumah di atasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, negara menggunakan dana yang bersumber dari Baitul Mal. Dan hal ini diperbolehkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Penerapan Islam secara menyeluruh sejatinya menjadi jaminan ketersediaan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Sehingga memiliki hunia yang layak bukanlah ilusi semata. 

Wallahu a'lam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun