Mohon tunggu...
Diko Ardiansyah
Diko Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Maritim Raja Ali Haji

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemko Tanjungpinang Memberikan Izin Tempat Hiburan Malam (Night Club) Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan, Mengapa?

23 Maret 2024   19:39 Diperbarui: 23 Maret 2024   19:48 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempat Hiburan Malam (Night Club) merupakan tempat hiburan yang menawarkan hiburan dengan gaya hidup orang barat yang dibuka pada larut malam. Dulunya tempat hiburan ini hanya dinikmati oleh kalangan orang tua saja, tapi sekarang anak-anak muda pun ikut menikmatinya. Di Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinang, tempat hiburan malam ini sudah lama beroperasi. Beberapa tempat hiburan malam yang terkenal di Tanjunginang adalah Classix, CK KTV, Bagio KTV, Millenium Pub dan Karaoke, Rasyakin Bintan Plaza, dan Laut Jaya KTV. Namun selama bulan suci Ramadhan, Pemko Tanjungpinang tetap memberikan izin tempat-tempat hiburan malam tersebut tetap buka. Mengapa demikian ?

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang tentang Tempat Hiburan Malam (Night Club) boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan bukan tanpa alasan. Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena ada beberapa pertimbangan yang diambil yakni mengingat beberapa perekonomian saat ini mulai bangkit. Sehingga perusahaan atau tempat usaha tersebut tetap harus memberikan gaji terhadap karyawan, sehingga kebijakan ini diambil agar usaha tersebut tetap berjalan meskipun dibatasi. Hasan juga mengatakan, bahwa semua aturan itu masih tidak jauh berbeda dengan aturan di bulan suci Ramadhan tahun sebelumnya. Dirinya juga mengatakan yang penting tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban, serta tidak mengganggu orang yang beribadah. Walaupun diizinkan beroperasi seperti biasa, Tempat Hiburan Malam (Night Club) ini hanya diberikan izin buka dari jam 9 malam sampai 12 malam, dan selama pembatasan jam buka tersebut terdapat pelanggaran seperti memainkan musik dengan suara yang keras seperti Pub atau diskotik, jika menghasilkan suara yang mengganggu maka tidak akan diizinkan untuk buka lagi. Hasan juga mengatakan, meskipun Night Club tersebut tetap boleh beroperasi, intensitas ketertibannya akan lebih ditingkatkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebijakan atau aturan dibuat agar ditaati. Maka dari itu, para pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan malam tersebut harus mematuhinya. Jika tidak, maka sanksi yang tegas akan diberikan kepada pelaku-pelaku usaha tersebut, khusunya Tempat Hiburan Malam (Night Club).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun