Mohon tunggu...
Dikki Tamba
Dikki Tamba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Subsidi Pemerintah selama Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia

20 Agustus 2021   22:13 Diperbarui: 23 Agustus 2021   12:00 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sudah satu tahun lebih Indonesia terkena pandemi covid-19. Dan tidak sedikit dampak negatif dari pandemi tersebut yang menyerang berbagai sektor di dalam masyarakat.

Dengan tujuan untuk mengurangi angka kematian akibat covid-19, pada tahun 2020 Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang sering kita dengar dengan PSBB yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.

Kebijakan ini memang pada dasar nya dirancang Pemerintah untuk mengurangi atau mencegah peningkatan penyebaran virus corona. Tapi kebijakan ini menimbulkan dampak yang merugikan finansial disebagian besar masyarakat dikarenakan kebijakan tersebut melarang keras adanya kerumunan atau perkumpulan, sehingga acara-acara besar seperti, pertemuan masyarakat, hiburan, olahraga, bisnis dan kegiatan-kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan terpaksa harus dihentikan sementara.

Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk subsidi gaji masyarakat yang terkena dampak covid-19 . Penerima bantuan menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan selama 4 bulan. Penyalurannya di lakukan sebanyak 2 tahap atau Rp1,2 juta setiap sekali penyaluran.

Pemerintah juga merilis kartu prakerja untuk membantu mereka yang terdampak pandemi covid-19, khususnya kepada karyawan yang terkena phk dan pengangguran. Peserta yang ikut program ini akan mendapat bantuan intensif untuk pelatihannya sebesar Rp 1 juta perbulannya. Dan Pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos kartu prakerja 2020.

Sebagai salah satu usaha yang sangat terkena dampak covid-19, pelaku UMKM juga mendapat bantuan dari pemerintah lewat program dana hibah atau pencairan BLT sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan lewat rekening. Menurut data, ada 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Ada juga BLT sembako non-PKH yang dicairkan ke 9 juta keluarga yang terdata. Setiap penerima mendapat bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu. Selain bantuan tunai, kemensos juga memberikan bantuan sembako non tunai kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Untuk merealisasikan semua subsidi diatas, Presiden Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun yang tercatat di RAPBN 2021.

Subsidi pemerintah tidak hanya sampai disitu, karena pandemi masih tak kunjung hilang. Pada tahun 2021 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuan dari dibuatnya kebijakan ini sama dengan tujuan dibentuknya PSBB. Tapi PPKM Sedikit lebih ketat pengawasannya dibanding dengan PSSB. Kebijakan ini dilaksanakan seperti, memberlakukan penyekatan-penyekatan dijalan dan beberapa kebijakan lainnya yg dilakukan petugas keamanan dilapangan untuk mengurangi kerumunan.

Untuk mengatasi masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan tersebut, Pemerintah kembali mencairkan dana subsidi untuk masyarakat. Tapi subsidi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Subsidi gaji di targetkan kepada pekerja yang berada dikawasan PPKM Level 3 dan Level 4. Dana yang diterima sebesar Rp 500 ribu per bulan pada bulan Juli - Agustus dengan sekali pencairan sebesar Rp 1 juta. Dan calon penerima harus memenuhi syarat dan kriteria penerima subsidi gaji di masa PPKM. 

Calon penerima subsidi gaji harus tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor kependudukan (NIk), dan juga harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial BPJS yang msih aktif sampai dengan juni 2021. Syarat gaji/pendapatan calon penerima adalah harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau sebedar Rp 3 juta. Dan yang pastinya ditargetkan untuk pekerja atau buruh yang berada dikawasan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun