Mohon tunggu...
Diki Yakub Subagja
Diki Yakub Subagja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan

Mahasiswa Fakultas Hukum yang senang dengan perkembangan isu Sosial, Politik dan Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Yang Gitu-Gitu Aja: Banyak Basa-Basi, Minim Solusi!

7 Agustus 2024   12:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:15 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Poster Pilkada 2024/dokpri

Akhirnya, supaya balik modal, kandidat terpilih itu akan mencari celah kecurangan di dalam pengambilan kebijakan supaya bisa mengembalikan modal yang sudah ia keluarkan pada saat kampanye.

Jadi, dari metode kampanye yang dilakukan oleh para kandidat kontestan pilkada nanti, kita sudah bisa melihat mana yang memang benar-benar akan mengabdi untuk rakyatnya sendiri, mana yang hanya akan berdagang dengan rakyatnya sendiri.

Jika mengutip istilah Rocky Gerung itu kita akan melihat yang mana itu "Leader" dan yang mana itu "Dealer"!

Oleh karena itu, jika memang benar-benar kita akan merayakan kembali pesta demokrasi, mari kita sama-sama kenali dan analisis secara kritis tawaran dari para kandidat kita nanti itu seperti apa. Jangan sampai suara kita ditukar dengan angka 50ribu, apalagi cuma omon-omon saja.

Mari kita pastikan bersama bahwa tawaran para kandidat nanti itu benar-benar kedepannya akan membawa dampak positif untuk pembangunan dan penataan wilayah di daerah kita masing-masing.

Pembaharuan Kualifikasi & Metode Kampanye
Konsekwensi dari kontestasi adalah kualifikasi. Sistem kualifikasi saat ini perlu dilakukan sebuah pembaharuan mulai dari peserta pemilu baik itu partai politik, gabungan partai politik sampai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kita tinjau salah satu syarat pencalonan pada Pilkada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan yang memperlihatkan kualitas kandidat dalam merumuskan tawaran kebijakan hanya tertera dalam Pasal 13 nomor (1) huruf d angka 4 yang menyebutkan; 

"naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah;".

Sisanya, lebih kearah jumlah perolehan kursi kader partai di parlemen (DPRD), kesepakatan partai politik, jumlah dukungan minimal (perseorangan), surat kondisi kesehatan, surat peryataan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan lain sebagainya.

Padahal, porsi kualifikasi individu dalam pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut perlu dilakukan pembaharuan contohnya seperti melampirkan minimal 5 Program dari penjabaran Visi Misi kandidat yang menjadi solusi terhadap 5 masalah prioritas yang terjadi di masing-masing wilayah berdasarkan data dari berbagai stakeholder.

Selain itu, 5 Program tersebut tentu tidak hanya sebatas teks belaka. Tapi, ada simulasi implementasi program yang telah dijalankan dan benar-benar di rasakan dampaknya oleh masyarakat. Jadi, setelah terpilih nanti 5 Program tersebut tinggal dilakukan pengembangan dan penyesuaian ke berbagai wilayah yang belum menerapkan program tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun