Babak baru penyelesaian konflik Pilpres 2019 masuk babak baru. Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi pertama digelar hari ini. Tanpa tedeng aling-alung Bambang Widjojanto mengutip hadis nabi perihal pencuri yang dipotong tangan.
Pesan apa sebetulnya yang hendak disampaikan pengacara yang kerap dipanggil BW tersebut?
Dilansir detik.com Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyoroti kisah Nabi Muhammad yang menjunjung tinggi dan mengajarkan untuk berlaku adil.
"Kami teringat dengan ajaran Nabi Muhammad yang mengatakan 'Andaikan anakku Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangannya'," ujar Bambang Widjojanto mengutip hadis tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto, inilah keadilan substansif yang diajarkan oleh Nabi Muhammad yang disebutnya sebagai teladan bagi umat manusia.
"Inilah keadilan yang substansif yang pernah diajarkan seorang nabi dan rasul yang menjadi teladan umat manusia, atau sebagai besar umat manusia," ujar Bambang Widjojanto.
Secara lengkap sebetulnya hadis nabi ini berbunyi begini:
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR: Ibnu Majah)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini.
Agak aneh sebetulnya apa yang dungkapkan BW. Ia mengutip hadis nabi dimana hukum tersebut berlaku pada negara yang menggunakan hukum syariat Islam. Tentu konteksnya jauh melenceng sebab Indonesia menganut pancasila serta menggunakan hukum positif yang ada.