Hallo kawan - kawanku dimana pun berada dikenyataan ini di era gempuran UMKM di negara indonesia yang saat ini sangat pesat pernahkah kalian bertanya – tanya apakah semua UMKM akan membutuhkan seorang akuntan/akunting untuk membuat laporan keuangan usahanya?
Tentu saja jika muncul pertanyaan demikian yang bisa menjawabnya adalah pelaku usahanya sendiri, kondisi perkembangan usaha dan juga aturan yang berlaku dinegara tercinta ini. Gimana , kalian setuju atau tidak?
Di artikel ini saya ingin sedikit menguraikan beberapa hal yang mungkin akan menjadi titik terang untuk menjawab pertanyaan besar seperti yang jelas tertulis di judul yang dibuat. kiranya kawan kawan mau dan bisa membacanya ya!!
Sudahkan kalian tahu apa itu UMKM?
Ok ranah kita jangan dulu arti UMKM dari berbagai sudut pandang pengertiannya, saya akan mulai ajak teman teman mengenali UMKN mulai dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, dimana dikatakan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-. Kedua Usaha kecil Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-. Terakhir usaha menengah Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Gimana? sudah kenalkah sekarang dengan UMKM ?
saya harap kawan - kawan sudah kenal ya!! karena selanjutnya saya ingin mengajak kawan - kawan membahas bahwa UMKM itu bukan hal sepele dan receh yang bisa dibiarkan kegiatan keuangannya tanpa adanya pencatatan, gimana setuju kah kalian dengan saya?!.
OK, selanjutnya kita bahas terkait apa itu laporan keuangan lalu pentingkah laporan keuangan bagi UMKM, dan adakah manfaatnya laporan keuangan bagi UMKM. Â Mari kita bahas satu persatu dengan seksama.
Tahukah Kalian APASIH itu Laporan keuangan?????, adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan suatu entitas bisnis atau organisasi selama periode tertentu.