Mohon tunggu...
Diki Hartanto
Diki Hartanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seputar opini ringan Saya

Lebih baik dibaca daripada tidak sama sekali

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Waspada Hoaks di Era Digital : Generasi Cerdas Informasi

12 September 2021   07:00 Diperbarui: 12 Oktober 2024   16:22 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di tengah pesatnya arus globalisasi, akses terhadap informasi kini lebih mudah daripada sebelumnya. Generasi muda Indonesia, sebagai pengguna aktif media digital, dituntut untuk memiliki kecerdasan digital yang tinggi. Hal ini sangat penting agar mereka dapat lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan berita serta informasi.

Bijak dalam Menyikapi Informasi

Penyebaran informasi di media massa dan media sosial perlu disikapi dengan bijak. Kita harus waspada agar tidak terpengaruh oleh hoaks atau berita bohong, yang bisa menimbulkan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kebebasan berekspresi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang dapat merugikan.

Informasi hoaks biasanya sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai tujuan, seperti penipuan, propaganda, atau manipulasi opini publik. Ciri khas hoaks adalah pengirimnya yang tidak dikenal dan sering kali menyebarkan kepanikan dengan ajakan untuk membagikan informasi tersebut lebih luas lagi.

Cara Mengidentifikasi Hoaks

Untuk melindungi diri dari hoaks, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan:

1. Periksa Sumber Informasi: Pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
   
2. Diskusikan dengan Orang Terdekat: Sebelum membagikan informasi, konsultasikan dengan teman atau keluarga untuk mendapatkan sudut pandang lain.

3. Baca Referensi yang Beragam: Luaskan pengetahuan dengan membaca berbagai sumber informasi. Bandingkan berita dari media yang berbeda untuk menentukan mana yang akurat.

4. Pikirkan Sebelum Membagikan: Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang masih meragukan. Pertimbangkan dampak dari informasi yang kita bagikan.

Hukum Terkait Penyebaran Hoaks

Menurut Pasal 28 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami hukum yang berlaku agar tidak terjerat masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun