Mohon tunggu...
Dikdik Permana Sidik
Dikdik Permana Sidik Mohon Tunggu... Jurnalis

Hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Yayat minor , Calon Kades Pertama di Indonesia yang Tawarkan Kontrak Politik untuk Bebas KKN dan Transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

8 Februari 2025   16:11 Diperbarui: 8 Februari 2025   15:58 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Yayat Minor Calon Kades Desa Tegal (Sumber: Facebook.com/yayatminor)

TEGAL, KOMPASIANA.COM - Yayat, seorang bakal calon kepala desa (kades) di Tegal Jawa Tengah, membuat gebrakan sebagai bakal calon kepala desa yang pertama menawarkan kontrak politik kepada masyarakat, dengan menekankan komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi dan lebih
transparan. Langkah ini menjadi terobosan baru dalam sistem pemilihan kepala desa, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan bersih dari praktik korupsi.

Dalam kontrak politik yang di tawarkan di akun Facebook miliknya , Yayat Minor yang memiliki nama asli Muhamad Hidayat berjanji untuk menjalankan semua kebijakan pemerintahan desa dengan transparansi yang tinggi, serta melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan pengelolaan anggaran dan program desa. Salah satu poin utama dalam kontrak ini adalah jaminan penggunaan dana desa yang akan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh warga, sehingga masyarakat dapat memantau setiap perkembangan dan penggunaan anggaran desa secara detail.

“Sebagai calon kepala desa, saya ingin memastikan bahwa pemerintahan desa ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Melalui kontrak politik ini, saya berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang bersih, terbuka, dan akuntabel," ujar Mas Yayat dalam pernyataan resminya.
Tidak lupa sang bakal calon kepala desa juga berencana menyerahkan sertifikat tanah yang akan di jadikan garansi kepada pihak yang bersedia menjadi pihak kedua untuk perjanjian kontrak politik.
Tanah tersebut nantinya akan di sita,di jual dan uangnya akan di gunakan untuk kegiatan sosial jika suatu saat sang kepala desa terbukti salah melakukan praktek KKN melalui proses hukum.

Poin lainnya dalam kontrak tersebut adalah penciptaan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh warga desa, guna memastikan bahwa setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan dapat dipantau dan diawasi secara langsung oleh masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana desa yang kerap menjadi persoalan di beberapa daerah.

Langkah inovatif Yayat ini mendapat dukungan positif dari berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat maupun generasi muda.

Banyak pihak yang melihat ini sebagai langkah konkret untuk mendorong perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa, yang lebih responsif dan bersih. Mereka berharap, jika terpilih, Yayat minor yang juga aktif sebagai konten kreator dapat menjadi contoh bagi calon-calon kepala desa lainnya dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui kontrak politik yang diusungnya, Yayat Minor berharap dapat membuka jalan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan penting yang diambil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun