Ini copas dari akun medsos sapu.jagat.77312 :
MODUS... MODUS... MODUS... Seorang Guru Matematika di SMAN 8 Kota Bekasi dalam rangka Ujian Kenaikan Kelas periode 2016 ini telah menerapkan peraturan sesuka-hatinya, yaitu bagi siswa yg tidak lengkap melaksanakan tugas2 mapel MTK dan agar nilai raport tidak kosong maka masing2 siswa diharuskan menyerahkan kepada guru tsb. sebuah flash-disk baru merk sandisk uk. 12 GB (hrg sekitar 60ribu rupiah perbuah) dan flashdisk ini dianggap/dijadikan sebagai pengganti tugas2 mapel MTK yg tidak lengkap tersebut.
Perlu diketahui, bahwa dalam satu kelas jumlahnya terdiri dari 40 siswa lebih. Sedangkan tercatat ada salah satu kelas yang lulus dan dianggap lengkap tugas2nya hanya sekitar 3 atau 4 siswa saja, alias berarti ada 40 siswa lebih (atau sekitar lebih dari 90% siswa dlm satu kelas) yang dimintai flashdisk.
Pertanyaannya, nih guru MTK sebetulnya pendidik atau pedagang sih ?.
Atau dia seorang kolektor flashdisk ?. Bayangkan, dari salah satu kelas saja sudah mendapatkan sekitar 40 pcs flashdisk baru dengan kapasitas dan merk yg sama. Dan jika flashdisk dijual kembali oleh sang guru, maka akan mendapat berapa juta dia dalam sekali jual saja...
Mohon perhatian pihak terkait, khususnya UPTD dan Disdik Kota Bekasi, apakah praktek ini dibenarkan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum ?.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H