Mohon tunggu...
Dika Zeqti Zelsabilla
Dika Zeqti Zelsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

With Great Responsibility, Carefulness and Accountable Move Is A Way To Go

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keikutsertaan Mahasiswa FH UNEJ dalam Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Sumbersari

25 Desember 2023   11:30 Diperbarui: 25 Desember 2023   11:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gelar Perkara Reskrim-Polsek Sumbersari (Dokpri)

Dalam konteks program magang ini penulis sebagai anggota magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember, penulis telah melaksanakan berbagai jobdesc dan pekerjaan yang ada pada program magang tersebut. Penulis ditempatkan khususnya pada Polsek Sumbersari dan Polres Jember. Pada pengerjaan Polsek Jember tentunya berbagai hal dari pekerjaan seperti pelayanan surat menyurat yaitu surat rekomendasi dan surat kehilangan, serta laporan masuk. Selain surat menyurat, terdapat pelayanan penerimaan laporan masuk akan adanya dugaan tindak pidana dan akhirnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke Polres. Berkaitan dengan adanya acara yang akan diadakan Masyarakat pada daerah Sumbersari Kabupaten Jember, maka Polsek Sumbersari akan melayani surat masuk berkaitan dengan layanan pengamanan dari pihak polres dalam acara yang akan diselenggarakan tersebut. Namun mahasiswa  dalam hal ini fokus berperan dalam unit Reskrim dan unit SPKT dalam hal administrasi membantu tenaga kepolisian.

            Pada bulan Oktober lalu terdapat beberapa laporan dugaan terjadinya tindak pidana dengan delik aduan yang sering terjadi dalam pelayanan SPKT dan selalu menerima laporan akan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat dan masyarakat tersebut masih mempersengketakan sengketa tersebut dan dengan tidak adanya solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut, akhirnya salah satu pihak melaporkan persengketaan tersebut. Persengketaan yang disengketakan ini tentunya memprsengketakan kepentingan yang dirugikan oleh berbagai pihak dan mengaggap kedua belah pihak tidak dapat melakukan perdamaian dan oleh karena itu, Polsek dan Polres khusunya dalam hal penerima laporan dan penanggungjawab dari adanya penanganan dugaan tindak pidana memiliki tugas sebagai penengah dan sekaligus sebagai penindaklanjut dari persengketaan yag diduga tindak pidana. Penulis sebagai mahasiswa merasa bahwa dari aduan dan laporan yang diinformasikan kepada pihak kepolisian, penulis melihat bahwa dalam Polsek Sumbersari terdapat prosedur yang menarik, yaitu mulai dari proses pelaporan atau aduan oleh masyarakat dan akan dilanjutkan dengan surat laporan yang di dokumentasikan dan akan ditindaklanjuti kepada pihak Reskrim Polsek Sumbersari dan bagi masyarakat, mereka akan dipanggil dengan maksud untuk diselidiki lebih lanjut keterangan pihak pelapor dan terlapor untuk dapat dianalisis lebih lanjut dan akhirnya akan dapat ditindaklanjuti kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat yang berwenang untuk menidaklanjuti berkas kepolisian untuk dijadikan sebagai surat dakwaan jika tidak terdapat perdamian antar kedua belah pihak.

Dalam perkara yang penulis kaji yang menarik bahwa salah satunya perkara Dimana terjadinya kasus kejahatan yaitu penganiayaan yang terjadi di daerah Sumbersari dan hal ini pelapor telah menginisiasi motif dari pelaku dengan cara melakukan perbincangan yang dianggap terlapor cukup menjadi suatu hal yang dipermasalahkan karena perbincangan yang dianggap cukup keras tersebut terjadi dalam suatu pemukiman yang pada hal ini terlapor memiliki anak balita yang sedang tidur. Dengan perbincangan tersebut, terlapor emosi terhadap perbincangan yang keras oleh terlapor dan menginiasi terlapor untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap pelapor. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka lebam di belakang kepala pelapor dengan cara menggunakan benda tumpul yaitu sapu hingga patah. Dengan terjadinya kekerasan tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sumbersari. Mekanisme laporan masyarakat dilanjutkan dengan adanya pemanggilan saksi dan terlapor dan pada hal ini mahasiswa FH UNEJ telah berpartisipasi dalam Gelar Perkara yang diadakan pada Bulan Oktober lalu. Mahasiswa selaku mitra magang dari institusi Pendidikan FH UNEJ telah menyumbangkan berbagai ide gagasan dan pertanyaan serta mengetahui bagaimanakah cara menentukan apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan bagaimana unsur pidananya terpenuhi dan berkaitan dengan kelasifikasi jenis tindak pidana penganiayaan ringan ataupun berat. Tentunya dalam hal ini jelas berkaitan dengan terpenuhinya pasal 351 ayat 1 KUHP yang menghendaki norma pemidanaan pidana ringan dan dapat juga memenuhi pasal 354 KUHP yang menghendaki norma pemidaanaan penganiayaan berat maka yang dianalisa dan dibuktikan dari barang bukti dan alat buktinya khususnya visum et repertum. Namun yang diperdebatkan pada waktu itu adalah pertama, apakah terdapat tindak pidana dan apakah perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana yang terjadi pada pelapor dan terlapor. Mengapa hal tersebut yang diperdebatkan? Karena wewenang dan tugas dari pihak Reskrim Polsek Sumbersari merupakan wewenang untuk menerima laporan akan adanya dugaan tindak pidana dari masyarakat, menyelidiki apakah terjadinya suatu tindak pidana dari hasil laporan masuk, dan akhirnya mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk menentukan bagamaina tindak pidana itu terjadi yang bisa disebut penyidikan dan setelah penyidikan selesai maka akan dilakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke pihak kejaksaan, upaya damai, ataupun dihentikan. Berkaitan dengan perdebatan kedua yaitu kesengajaan dari terlapor. Kesengajaan ini dalam konteks laporan polisi adalah keterangan yang akan diberikan saksi-saksi dan juga keterangan terlapor untuk pada nantinya dipakai dalam pengadilan jika memang tidak terdapat upaya damai.

Berkaitan dengan upaya damai, pada gelar perkara salah satu pihak Bhabinkamtibmas telah mengusulkan adanya upaya perdamaian secara informal karena tentu pada hal ini lebih baik untuk mendamaikan kedua belah pihak. Artinya masih ada ruang untuk diplomasi dan komunikasi antar kedua belah pihak dengan pihak kepolisian menengahi. Namun dalam gelar perkara tersebut, hal ini sudah kemungkinan tidak dapat dilakukan karena konteksnya dalam perkara ini, kedua belah pihak tidak bisa berdamai dan telah menjalani proses penyidikan serta telah berpegangan tinggi dengan keberlanjutan dari perkara ini. Konklusi yang dapat diambil dari gelar perkara tersebut bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk menentukan lebih lanjut dakwaan yang seharusnya dipakai. Namun polisi lebih condong untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam hal penyelidikan yaitu menemukan apakah terjadi tindak pidana dan penyidikan yaitu mencari dan mengumpulkan bukti dan dari bukti itu membuat terang atau jelas tentang tindak pidana yang terjadi. Dari kasus ini akhirnya pihak forum dalam kepolisian Polsek Sumbersari memutuskan untuk perkara ini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri. Dapat ditegaskan bahwa unit Reskrim merupakan salah satu dari sekain unit-unit penting yang sangat berperan aktif dalam penanganan dugaan tindak pidana. 

Hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia bahwa Reskrim merupakan tulang punggung dari penanganan kejahatan yang terjadi di masyarakat, dan jelas wewenangnya Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, sesuai dalam struktur organisasi dalam pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa “satuan reserve criminal sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 3 huruf m (terdapat dalam susunan organisasi Polres) bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.” Reserse Kriminal adalah unit yang berwenang dan memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan salah satu kegiatan penting yang mahasiswa ikuti adalah Gelar Perkara pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu. Dengan keikutsertaan ini mahasiswa dapat memperluas wawasan dan berpartisipasi dalam permasalahan hukum di lapangan kerja.

18 Oktober 2023-polsek Sumbersari
18 Oktober 2023-polsek Sumbersari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun