Mohon tunggu...
Dika Nurkholis
Dika Nurkholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tugas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Hak dan Keadilan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

6 Oktober 2023   20:35 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:41 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:https://centroriau.id/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230521-WA0139.jpg

Hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut. Seorang individu yang mendapatkan hak memiliki potensi untuk menyadari bahwa mereka memiliki kekuasaan serta kemampuan untuk mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu. Anak-anak dengan kebutuhan khusus (ABK) adalah bagian penting dari masyarakat yang memerlukan perlindungan dan dukungan khusus untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan potensi mereka diaktualisasikan sepenuhnya. Keadilan bagi anak ABK bukan hanya prinsip moral, tetapi juga kewajiban hukum dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia.

Salah satu aspek terpenting dalam memberikan keadilan bagi anak ABK adalah akses yang setara ke pendidikan. Semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memiliki hak untuk menerima pendidikan yang berkualitas. Ini berarti bahwa pemerintah dan lembaga pendidikan harus menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak ABK, termasuk dukungan khusus dan modifikasi yang diperlukan untuk memfasilitasi pembelajaran mereka. Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu: Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas") mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi:Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Keadilan dalam pendidikan juga mencakup akses ke sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh anak-anak dengan mobilitas terbatas atau kebutuhan khusus lainnya. Ini dapat mencakup rampa, toilet yang dapat diakses, atau peralatan khusus dalam lingkungan sekolah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak ABK dapat belajar dan berinteraksi dengan teman-teman mereka dengan nyaman dan setara.

Keadilan bagi anak ABK juga terkait dengan kesempatan sosial dan inklusi dalam masyarakat. Penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi mereka dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan olahraga. Hal ini melibatkan edukasi masyarakat tentang keberagaman dan inklusi serta pembentukan lingkungan yang ramah terhadap anak ABK.Selain itu, perlu ada upaya untuk menciptakan peluang pekerjaan dan akses ke perawatan kesehatan yang setara bagi orang dewasa ABK. Ini akan membantu mereka menjadi anggota yang aktif dan produktif dalam masyarakat.

Semua anak, terlepas dari keadaan mereka, memiliki hak untuk menerima perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Melalui pendidikan yang inklusif, kesempatan sosial, dan perlindungan hukum yang memadai, kita dapat mewujudkan visi masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berdaya saing, di mana setiap anak ABK dapat mencapai potensinya sepenuhnya. Dengan kerja keras bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, kita dapat memastikan bahwa hak-hak anak ABK dihormati dan dijaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun