Mohon tunggu...
Dika Mahendra
Dika Mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Amikom Yogyakarta

saya mahasiswa ekonomi universitas amikom yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sistem Penggunaan Alat TappingBox terhadap Pajak Hotel di Kabupaten Musi Banyuasin

8 April 2022   22:58 Diperbarui: 8 April 2022   23:51 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui alat tapping box pajak pada hotel ini sangat penting untuk mengontrol atau mengawasi transaksi wajib pajak sehingga kantor badan pengelola pajak tidak kesulitan dalam mengontrol hotel tersebut. Adapun pengertian alat tapping box yaitu

Alat tapping box adalah alat perekam transaksi yang ada di kasir digunakan untuk merekam catatan pajak. Fungsinya sebagai pembanding antara total transaksi dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan. Wajib pajak dengan adanya alat tapping box pembayaran pajak lebih simpel karena aplikasi tersebut langsung terhubung ke badan pengelola pajak dan retribusi daerah sehingga wajib pajak mudah untuk membayar pajak.

Alat tapping box ini untuk mengontrol transaksi pembayaran wajib pajak sehingga terhindar dari kecurangan pada saat melakukan pembayaran. Adapun penggunaan alat taping box seperti dibawah ini

Pegawai restoran terutama pada bagian kasir melakukan login ke aplikasi masukan nama pengguna dan password di dalam aplikasi ini banyak pilihan ada beberapa yang pertama halaman, ketersediaan kamar, pengecekan , daftar check in check out, rekapitulasi pendapatan. Transaksi pertama kita menentukan tanggal check in dan check out kemudian kita pilih tipe kamar lalu kita klik nomor kamar yang kosong dan kemudian kita tau harga kamarnya dan pertambahan pajak sebesar 10%. Setelah itu kita cetak dari printer yang sudah ada di samping komputer di dalam kertas tersebut ada pembayaran berupa nilai harga kamar serta besar pajak daerah ditambah dengan jumlah total pajak kamar ditambah pajak daerah sebesar 10%.seperti ini penggunaan alat tapping box

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun