Apa inikah yang namanya kegiatan terrorisme yang di legalkan?
Kenapa tidak ada penangkapan kepada pelaku teror tersebut yangmana jika ada palingan cuma orang yang di anggap profokator saja. Bukanya undang-undang kita melindungi kebebasan warganya memeluk ajaran yang mereka percayai dan pelaku persekusi saya rasa tidak akan menemukan titik jera jika tidak ada penangkapan secara masal sama halnya dengan pelaku atau anggota terrorisme apakah pasal perlindungan keyakinan umat beragama hanyalah embel-embel yang sekedar di ucapkan sampai du ujung lidah saja?
Kemudian mari berfikir sejenak apakah Negara kita sudah memberikan kemerdekaan pada rakyatnya dalam memeluk agama? Maka saya sarankan kepada pembaca yang membaca tulisan saya untuk memperluas lingkup pergaulan dan lingkup diskusi, kita perlu memiliki teman yang seorang Syiah, LDII, Muhamadiyah, Nahdiyin, Muhammadiyin, teman dari Nahdatul Wahtan dan bahkan teman diskusi dari agama lain untuk memperluas pengetahuan kita tentang Islam dan theologies "Aku adalah kau kau adalah aku, ia menghina saya ia memukul saya ia mengalahkan saya ia merampas milik saya selama ada orang yang memiliki pemikiran seperti itu maka kebencian tidak akan pernah berakhir" - Dharmmapada,Yamaka Vagga1-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H