Mohon tunggu...
dika royyankhoirul
dika royyankhoirul Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa pendidikan sejarah

saya adalah seorang pelajar mahasiswa yang biasa biasa saja dan tidak terlalu menonjol, juga saya kurang melek teknologi dan sanggat ketinggalan mengenai informasi di era daring yang semuanya serba online ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Legalisasi Terorisme di Indonesia

8 Januari 2022   14:27 Diperbarui: 8 Januari 2022   14:34 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika mendengar tentang terrorisme apakah yang akan kita fikirkan? Apakah tentang pengeboman tempat ibadah?, gerakan sparatisme bersenjata?, kegiatan cuci otak di musolah-musolah? Atau yang lain?, tapi apakah kita pernah berfikir sesuatu yang lain

semisal sebuah gerakan pengerusakan atau persekusi jarang kan? Iya karena saya kira pandangan kita tentang terrorisme sudah jauh melenceng dengan output dari pandangan umum tentang terrorisme dari masyarakat dan pengiringan opini dari media masa dan sosial yang menganggap bahwa kegiatan terrorisme adalah tindakan yang begitu-begitu saja.

Menurut KBBI sendiri kata terrorisme berasal dari kata terror yang berarti kegiatan menakut-nakuti seseorang atau sebuah golongan yangmana kegiatan tersebut membuat sang korban menjadi tidak nyaman atau merasa terancam kemudian terrorisme adalah faham pengerusakan dan terroris sendiri adalah orang yang melakukan kegiatan tersebut, jadi dalam hal ini kita sudah mengetahui pemahaman tentang terrorisme secara meluas dan keluar dari pemahaman kuno yang di giring media, jadi dapat kita simpulkan kalau stalking yang ekstrim, persekusi, pembulian dan diskriminasi secara ekstrim ini merupakan kegiatan terrorisme dan pelakunya adalah seorang terroris. Lalu apakah maksud saya tentang judul tulisan saya di atas Terrorisme yang di legalkan?

Pernahkah kita membaca berita tentang persekusi yang di lakukan kelompok muslim mayoritas mempersekusi kelompok muslim minoritas? Anek kan padahal sesama muslim yang dalam satu kenabian saling jegal-menjegal dalam mendirikan kebaikan hah? Sebuah pemahaman yang aneh dan bodoh saya rasa, mengingat Kanjeng Nabi Muhammad sendiri sudah memberikan pemecahan masalah tentang hal ini sejak 1400 tahun yang lalu sebelum kejadian ini terjadi beliau mengutamakan musyawarah dan diskusi dalam suatu majlis dalam penyelesaian masalah daripada mengunakan cara sparatisme atau persekusi.

Saya memberikan salahsatu contoh kegiatan terrorisme yang di legalkan yaitu berita pada tahun 2020 di Lombok Timur ada sebuah kegiatan persekusi, penjarahan dan penyiksaan pada warga ahmadiyah di sana hal ini ironis karena tahun 2016 di Lombok timur juga terjadi hal yang sama yaitu penyiksaan, pengerusakan dan penjarahan kepada rumah dan tempat ibadah Ahmadiyah, dan lebih ironis-ironisnya lagi perlu kita tahu di Indonesia sendiri selama tahun 2008-2020 ada 200 kejadian yang serupa bahkan lebih parah yangmana puncaknya di Jawa barat dan depok tahun 2010.

Bayangkan dan resapi ada 200 kasus dalam 12 tahun kalkulasi  ini seperti sebulan sekali umat ahmadiyah di Indonesia mengalami terror oleh kelompok dominan bayangkan jika anda adalah seorang Ahmadiyah dimana anda setiap sebulan sekali mengalami rasa tidak aman dalam beribadah dimanapun dan kapanpun bukankah ini adalah kegiatan terrorisme yang massive?. Bukan hanya ahmadiyah tetapi juga Syiah, LDII dan bahkan Muhammadiyah pada awal masa dakwah cultural di Indonesia terjadi kekerasan dan persekusi yang sama bahkan bisa jadi lebih parah hanya saja kasusnya tidak pernah di publikasikan

terlebih lagi jika kita mau menelisik lebih dalam dalam beberapa kasus di pulau bali yang terkenal dengantoleransinya juga terjadi hal demikian semisal persekusi pada penganut aliran hindu here krisna dan sai baba dikarenakan menurut pelaku pemersekusi mereka yang berkaitan sudah termasuk kalangan yang sesat padahal dalam pengamatan penulis bahwasanya sekte ini merupakan sekte yang lumayan bagus dalam bermasyarakat dan mencoba membaur ke dalam masyarakat kemudian jika kita kembali kepada definisi terorisme diatas pertanyaan saya adalah

Dimanakah peran pemerintah?

Dimanakah peran kepolisian?

Dimanakah peran FKUB?

Kenapa hal ini dibiarkan terus menerus?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun