Mohon tunggu...
Indra Fredika
Indra Fredika Mohon Tunggu... Lainnya - Asisten Advokat

Asisten Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Ansor Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa PSM dan Citra Buruk Korps Adhyaksa

31 Agustus 2020   23:36 Diperbarui: 1 September 2020   10:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau ada Jaksa nakal, saya akan bina. Kalau tidak bisa dibina, saya akan binasakan. Saya akan tindak setegas-tegasnya kalau ada yang nakal. (Burhanuddin-Jaksa Agung)

Beberapa hari yang lalu, saya sempat membaca kabar dari official akun Instagram Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) yang menyatakan bahwa; 'Jaksa PSM menolak diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus pelarian Djoko Tjandra'.

Mungkin dibenak penyidik maupun Kompolnas, soal penolakan tersebut merupakan  hal yang wajar atas dasar hak yang melekat pada seorang tersangka. Akan tetapi, lain halnya jika persoalan tersebut dilihat dari prespektif publik.

Coba bayangkan jika yang menolak untuk diperiksa itu bukan orang-orang yang super power, misalnya rakyat jelata yang mencuri ayam, pasti sudah lain cerita bukan. Maka jangan heran jika kemudian publik berasumsi bahwa 'equality before the law hanya sebatas imajinasi belaka'.

Menurut informasi salah satu media mainstream, alasan Jaksa PSM menolak untuk diperiksa penyidik karena hari itu merupakan jam besuk sang anak. Penyidik-pun sepertinya tak keberatan dengan alasan tersebut, entaaahh karena hak tersangka yang harus dihargai ataukah sebuah penghormatan kepada sesama rekan penegak hukum.

Usut punya usut, ternyata penyidik Bareskrim bukan satu-satunya instansi yang mendapat penolakan. Komisi Kejaksaan (Komjak) juga bernasib demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Bang Barita Simanjuntak:

Pernah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi."(dilansir dari Detik.com).

Berdasarkan fakta diatas, kemudian menimbulkan pertanyaan besar dipikiran penulis. Siapakah sebenarnya Jaksa PSM itu, hingga penyidik dibuat balik kanan dengan tangan kosong. Belum lagi sikap Kejaksaan Agung yang terkesan tertutup atas lidik dan idik terhadap kasus Jaksa PSM. 

Semisal boleh berasumsi liar, apakah ada kaitannya dengan jiwa Korsa Korps Adhyaksa, dan/atau apakah PSM memegang kartu truf, yang mana jika dikeluarkan akan membuat banyak pihak-pihak terlibat.

Meskipun menurut asas praduga tak bersalah, Jaksa PSM belum dikatakan bersalah. Namun ada baiknya jika Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam penanganan kasus yang melibatkan Jaksa PSM atau lebih amannya limpakahkan saja kasus tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun