Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

24 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dika ikhwan syahida 212111011

Hukum Ekonomi syariah 

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

pernikahan adalah sebuah hak manusia selain itu pernikahan adalah suatu rahmat yang diberikan untuk dijaga dengan baik pasangannya serta pernikahan untuk menghindari suatu perbuatan yang di larang agama maupun negara. 

 Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan pernikahan di bawah batas usia yang telah tercatat dalam peraturan perundang-undangan.  Pernikahan dini (di bawah umur)  dalam perspektif fikih islam, hak - hak asasi manusia Internasional dan undang - undang nasional menyatakan bahwa hasil dari perspektif hukum islam perdapat beberapa pendangan dalam persoalan pernikahan anak di bawah umumnya. 

Orang menikah memiliki tujuan masing-masing ada yang menikah karena ingin memiliki keturunan ada juga orang yang menikah karena terjadinya suatu kecelakaan maksudnya kecelakaan di sini adalah hamil di luar nikah dan ada juga yang menikah karena beberapa faktor yaitu 

1. faktor ekonomi

2. faktor sosial

3. faktor budaya 

4. faktor pergaulan

Pernikahan dini ini sangan rentan perceraian. karena seseorang yang melakukan pernikahan dini itu belum siap dari segala halnya dari segi ekonomi, kesiapan mental, dll. kita lihat dari orang yang melakukan pernikahan pasca hamil banyak yang menimpa anak-anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA). orang yang melakukan pernikahan dini biasanya rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) yang di mana ada dampak tersendiri dari kekerasan dalam berumah tangga tersebut (KDRT) dampaknya yaitu menyebabkan jatuhnya mental (mental Healht) sang istri maupun anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun