Abstract
Pancasila merupakan Dasar Negara serta pedoman bagi bangsa Indonesia dan Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai jati diri bangsa. Oleh karena itu, Pancasila sebagai asas persatuan dan ideologi bagi rakyat Indonesia. Adanya Pancasila menjadi arah tentang hukum yang tercipta berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan dari penelitian ini agar masyarakat dapat memahami, dan mejelaskan tentang Pancasila sebagai Dasar Ideologi Bangsa Indonesia.
Pendahuluan
Tujuan dari adanya Pancasila untuk Indonesia merupakan persatuan bangsa yang memiliki salah satu prinsip dalam bernegara,menentukan arah dan pedoman bagi bangsa. Dalam hal itulah pancasila dapat di jadikan kekuatan,kesejahteraan,keadilan dan keamanan untuk mencapai tujuan bernegara. Setiap sila yang terkandung dalam Pancasila memiliki nilai-nilai dasar serta prinsif dalam setiap butirnya. Pancasila dipilih sebagai ideologi bangsa, sebagai asas persatuan bangsa dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila menjadi landasan etik dalam berpolitik,sumber dari segala sumber hukum negara serta pandangan hidup dalam seluruh aspek kehidupan. Pada saat ini Pancasila berperan sebagai identitas dalam bernegara. Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara di harapkan dapat menjadi acuan dalam penerapan system pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembahasan
Indonesia merupakan negara besar dengan segala keberagaman budaya,suku serta agama. Oleh karena itu Pancasila di jadikan sebagai Dasar Negara serta Ideologi bangsa. Dengan adanya Pancasila dapat menjadi tolak ukur dalam menjalani kehidupan bernegara. Karena Pancasila memiliki kekuatan sumber nilai,norma serta kaidah maupun hukum negara dalam setiap silanya. Berikut ini lima Dasar Pancasila yang wajib kita tahu:
- Ketuhanan yang maha esa
Sila pertama menunjukan bahwa sebagai warga negara mempercayai adanya Tuhan. Hal ini menjadi landasan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat serta jembatan keberagaman agama yang ada di Indonesia. Sila pertama ini diharapkan menjadi acuan untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua menegaskan bahwa untuk saling mengakui persamaan hak dan kewajiban antar manusia.Memiliki kebebasan berpendapat,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan , berani membela kebenaran dan keadilan serta hak-hak dasar lainnya.
- Persatuan Indonesia
Sila ketiga menunjukan betapa keberagaman bangsa Indonesia ini sangat banyak terdiri dari berbagai suku,agama dan budaya. Artinya sila ini menuntut untuk setiap warga negara dapat menghormati keanekaragaman, Bersatu dalam semangat persatuan serta menghindari pepecahan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini mengutamakan kepentingan rakyat dan menekankan prinsip dasar demokrasi. Kebijaksanaan ini mencakup pengetahuan, pemahaman,pertimbangan dan musyawarah untuk membuat keputusan Bersama. Warga negara di harapakan aktif dalam kegiatan di lingkungan masyarakat maupun aktif dalam proses demokrasi.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini bertujuan untuk seluruh warga negara Indonesia memiliki hak-hak dan kesempatan yang sama. Keadilan sosial ini di harapkan agar pemerintah dapat bersikap adil dan tidak ada kesenjangan sosial ekonomi antar lapisan masyarakat.
Makna dari sila di atas menunjukan bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Pancasila menjadi bukti pemersatu dari berbagai keanekaragaman Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai jiwa dan kepriadian bangsa. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila." Hal ini membuktikan bahwa landasan hukum negara Indonesia harus berlandaskan Pancasila, sebagai prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan hukum.
Kesimpulan
Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjadi landasan pembangunan Nasional. Pancasila juga merupakan sumber hukum serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi negara, pancasila menjadi acuan untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil,demokratis dan sejahtera.
Daftar Pustaka
- Ani, S. R (2017). Pendidikan PancasiIa dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: PT Bumi Aksara.
- Soemardjan, S. (1991). Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
- Soeharto, H. M. (1989). Pancasila sebagai Dasar Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H