Mohon tunggu...
Iwan
Iwan Mohon Tunggu... Freelancer - Ketua RW periode 2016 - 2026

pegawai swasta yang pancasilais

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Alam (Tulisan ke-142)

20 November 2024   19:04 Diperbarui: 20 November 2024   19:21 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan hasil pengamatan manusia atas alam semesta ini, dengan melihat adanya keteraturan dan keseimbangan yang ada di alam semesta ini, maka manusia berkesimpulan bahwa ada Hukum Alam di alam semesta ini.

Apakah Hukum Alam itu dalam ajaran Islam?

Hal pertama yang harus kita ketahui adalah bahwa Allah, Tuhan Semesta Alam, telah memerintahkan Al Qalam (Pena) untuk menulis segala sesuatu tentang apa yang telah ada dan akan ada / terjadi, 50 ribu tahuin sebelum segala sesuatunya tercipta di Lauh Mahfudz.

Apa yang ditulis Al Qalam tentang segala sesuatu yang telah terjadi di lauh mahfudz adalah tentang Allah, Arsy, Air dan Lauh Mahfudz tempat seluruh tulisan Al Qalam ditulis.

Dan apa yang ditulis Al Qalam tentang apa yang akan terjadi nantinya inilah yang merupakan ketentuan semesta yang sekarang kita sebut sebagai Hukum Alam.

Seluiruh keseimbangan dan keteraturan yang terjadi tidak mungkin mengejawantah jika tidak ada arahan tegas dan baku terhadap seluruh proses yang terjadi.

Tulisan Al Qalam di Lauh Mahfudz adalah hukum alam semesta yang memiliki pola sebagaimana pola ruang kubus Ka'bah

Dasar hukumnya : https://www.kompasiana.com/digul/65e19f7a1470936100495df4/teologi-islam-milenial-tulisan-kedua?source_from=source_related_recommendation

Wallahu'alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun