Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi "Strategi KUA dalam Upaya Mengurangi Angka Pernikahan Dini (Studi Kasus di KUA Kecamatan Panggang, Gunung Kidul Tahun 2015-2018)"

13 Mei 2023   21:23 Diperbarui: 13 Mei 2023   21:27 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

B. Kenapa saya memilih skripsi ini?

Alasan mendasar mengapa saya memilih skripsi ini karena skripsi ini : pertama, skripsi ini membahas mengenai pernikahan dini yang menurut saya penting untuk dibahas dan saya ingin mengetahui lebih lanjut tentang pernikahan dini. Kedua, judul skripsi ini cukup menarik untuk dibahas, dikarenakan banyak nya angka pernikahan dini di Indonesia. Ketiga, judul skripsi ini membuat saya berpikir untuk membuat skripsi yang sejalur atau yang berkaitan dengan pernikahan.

C. Pembahasan review 

Skripsi ini mengenai strategi kantor urusan agama dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini yang ditulis oleh Zeni Nur Alviyani mahasiswa angkatan 2016 yang telah menyelesaikan tugas akhir pada tahun 2020 dengan judul "STRATEGI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM UPAYA MENGURANGI ANGKA PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2015-2018)".

Dalam karya ini, pertanyaan utamanya adalah: (1) Bagaimana strategi Kantor Urusan Agama untuk menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Panggang? Pertanyaan selanjutnya adalah (2) faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Panggang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dengan mengumpulkan bahan penelitian sebagai subjek penelitian dan pengumpulan data dengan menggunakan Peraturan Bupati No. 36 tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan usia anak, hasil wawancara dengan pihak KUA kecamatan panggang, artikel, jurnal serta Buku -- Buku yang mendukung skripsi ini.

 Dalam skripsi ini terdapat empat faktor yang menjelaskan banyaknya kasus pernikahan dini di Kecamatan Panggang yaitu faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan orang tua. Berkaitan dengan faktor-faktor tersebut, KUA telah merespon dan menyusun strategi untuk menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Panggang, antara lain melalui sosialisasi pencegahan perkawinan anak, penyuluhan perkawinan dan pendidikan pranikah.

Bab pertama merupakan pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. Bab kedua memaparkan teori-teori tentang  pernikahan dini, bagian ini membahas tentang pentingnya pernikahan dini, tujuan pernikahan, aturan pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, hikmah pernikahan dini, pengertian pernikahan dini dan batas usia ideal untuk menikah.

 Bab ketiga menjelaskan tentang keadaan umum di Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul mengenai pernikahan dini, meliputi lokasi penelitian, jumlah penduduk, tingkat pendidikan, ekonomi, agama, pernikahan dini di Kecamatan Panggang dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini. Bab keempat memberikan analisis faktor penyebab pernikahan dini, strategi KUA di Kecamatan Panggang, dan analisis efektivitas KUA dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di Kecamatan Panggang tahun 2015-2018. Bab kelima menarik kesimpulan dari bab-bab sebelumnya dan diakhiri dengan saran atau kontribusi yang dapat diambil dari skripsi ini.

D. Planning saya selanjutnya mengenai tugas akhir

Rencana saya selanjutnya mengenai skripsi, saya berniat mengambil tema mengenai pernikahan, perceraian ataupun poligami. Namun, untuk judul masih abu-abu, saya masih memikirkan judul apakah yang cocok untuk skripsi saya nanti, semoga Allah mudahkan.

Pandangan saya mengenai tema ini karena saya banyak menemukan kasus tentang perceraian akibat poligami ataupun perceraian akibat perselingkuhan yang mengakibatkan anak menjadi korban, anak yang tidak tahu-menahu soal itu harus menannggung akibatnya, dan akibat dari perceraian itu sebagian besar anak menjadi lebih pendiam atau tidak dekat dengan orang tuanya, anak menjadi terabaikan dan berusaha menjadi semandiri mungkin agar bisa tetap melanjutkan hidup meski bisa dikatakan keluarganya berantakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun