Mohon tunggu...
PT. DINAMIKA GUNA SARANA
PT. DINAMIKA GUNA SARANA Mohon Tunggu... -

Folow @digitalsense168 / Distributor Scanner Plustek di INDONESIA. dengan pengalaman 20 tahun bergerak dibidang scanner sejak 1995

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peluncuran Scanner Faktur Pajak

12 November 2015   14:44 Diperbarui: 12 November 2015   15:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sekilas mengenai peraturan baru dari Direktorat Jendral Pajak mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat sebuah aplikasi e-Faktur yang berfungsi untuk mengontrol setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran mereka menggunakan aplikasi e-Faktur tersebut, sehingga mereka wajib meng-input kembali satu persatu setiap transaksi Pembelian dan Penjualan mereka.

Permasalahan baru akan muncul apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut memiliki transaksi pembelian dan penjualan dalam jumlah yang banyak. Lambatnya proses input dan kemungkinan terjadinya salah input menjadi suatu permasalahan yg harus diperhatikan. Oleh karena kondisi tersebut, kami memberikan sebuah solusi untuk mempercepat dan mempermudah proses input Faktur Pajak Pembelian ke aplikasi e-Faktur, yaitu dengan bantuan Scanner Faktur Pajak.

Peggunaan e-Faktur ini diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak, yang mulai terhitung dari :

  • tanggal 1 Juli 2015 berlaku untuk PKP yang berada di pulau Jawa dan Bali.
  • tanggal 1 Juli 2016 berlaku untuk PKP di seluruh Indonesia.

Apakah Scanner Faktur Pajak itu?

Scanner Faktur Pajak adalah sebuah alat scan Faktur Pajak Pembelian, hasil scan langsung disimpan kedalam bentuk format file CSV, dan dapat di import ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Format CSV ini adalah salah satu format penyimpanan digital yang dipakai untuk menyimpan data ke e-Faktur.

Siapa saja yang membutuhkan Scanner Faktur Pajak?

Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Faktur Pajak Pembelian dalam jumlah banyak dan sudah menggunakan aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan Scanner Faktur Pajak?

Untuk mempercepat proses input dan mengurangi kesalahan pengetikan pada saat meng-input Pajak Masukan ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Kelebihan dari Scanner Faktur Pajak:

  • Cara penggunaan aplikasi sangat mudah sekali.
  • Proses scan cepat dan akurat.
  • Hasil scan dalam bentuk format file CSV yang sudah sesuai dengan aplikasi e-Faktur.
  • Lisensi program berlaku seumur hidup untuk satu komputer, tidak perlu menambah biaya tahunan.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun