7 Februari 2023 - Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah.
Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
Dibalik pemilihan umum, terdapat rangkaian yang harus dilalui. Pembentukan struktur panitia dari setiap desa. Desa Sentul telah melakukan pembentukan panitia atau Pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Badan Ad Hoc Adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk dan dibina oleh PPS yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dan informasi  pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Adapun Tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ialah,
Mendukung KPIJ, PPK, dan PPS pemerintah/kota dalam melakukan konsolidasi daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
Melakukan pencocokan dan pencarian data pemilih;
Memberikan bukti pendaftaran pemilih;
Memberikan hasil pencarian dan pencocokan untuk PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, kewajiban Pantarlih dalam pemilu antara lain, berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar pemilih terkini; dan Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Sebelum terususunnya Pantarlih terdapat serangkaian seleksi untuk pemilihan perwakilan ketua dari Desa Sentul.1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari sampai 1 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023.
Bapak Nurul Sidiq terpilih menjadi ketua PPS Desa Sentul. PPS juga memiliki anggota, yaitu Dina Maulidina dan Ujang Samsuri.
Setelah pemilihan Pantarlih, ketua PPS memilih sekretariat untuk memantau jalannya pemilu di Desa Sentul yang beranggotakan Sarah Agustine, Suparman, dan Brantas.
PPS dan Sekretariat Desa Sentul memiliki tanggung jawab untuk meninjau data warga yang mengikuti pemilu 2024. Mereka akan melakukan hal itu dengan cara door to door. Data tersebut terdiri dari warga yang berusia 17-70 tahun. Alasan hal ini perlu dilakukan karena banyak warga yang telah meninggal, tetapi tidak mengurus surat ke Dukcapil untuk menghapus data base. Â Biasanya Desa Sentul melakukan pemilu di masing- masing RT dengan melihat wilayah yang luas untuk mencukupi para warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H