Jakarta, 13 April 2011 – Setiap tahun Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindak ratusan ribu para pelanggar aturan lalu lintas jalan. Bahkan, pada tahun 2010, sekitar 800 ribu pelanggaran yang ditindak oleh Polda Metro Jaya.
Angka itu jauh dari realita sehari-hari yang mempertontonkan pelanggaran aturan lalu lintas jalan, seperti melanggar garis putih di perempatan jalan, melintas di bahu jalan, melawan arus, hingga melintas di atas trotoar jalan. Belum lagi pelanggaran lampu pengatur jalan dan rambu larangan masuk ke busway yang semestinya khusus untuk Trans Jakarta.
Sekalipun ada operasi resmi yang secara berkala digelar Polda Metro Jaya, Road Safety Association (RSA) Indonesia menilai, belum mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas jalan yang tertib. “Karena itu, Polisi harus lebih tegas dan konsisten dalam melaksanakan penegakan hukum di jalan,” ujar Ketua Umum RSA Indonesia, Rio Octaviano, di Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Rio, pentingnya ketegasan para Polisi, ditujukan untuk mereduksi potensi meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang membawa korban manusia. “Kita semua tahu, kecelakaan kerap kali didahului oleh pelanggaran aturan lalu lintas jalan, jika peraturan ditegakkan, peluang terjadinya kecelakaan praktis menjadi lebih kecil,” tutur Rio.
Sementara itu, terkait pemberitaan baru-baru ini, terkait jebakan oleh polisi, RSA menilai bahwa salah satu upaya penegakan hukum di jalan bisa dengan cara mengamati diam-diam. Tidak harus dengan operasi resmi. “Menangkap para pelanggar merupakan tanggung jawab Polisi, ‘menjebak’ untuk para pelanggar aturan saya rasa tidak masalah,” katanya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H