Pewarna makanan merupakan salah satu komponen dalam pembuatan dan pengolahan pangan yang menempati urutan ke dua dari kriteria penilaian, Adapun kriteria makanan, yaitu: (1) kesegaran makanan, (2) warna makanan, (3) bau, (4) rasa, (5) komposisi, dan (6) nilai gizi.Â
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa makanan yang memiliki warna yang cantik dan menarik sangat mempengaruhi terhadap kesan dan persepsi konsumen terhadap rasa, bau, rasa, dan juga tekstur makanan. Â
Penambahan pewarna makanan pada olahan pangan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan.Â
Adapun ketentuan umum terkait penambahan pewarna makanan dimuat pada Peraturan Kepala BPOM RI Tahun 2013 Pasal 1 Nomor 4 – 6. Bahan pewarna makanan dibedakan menjadi dua, yaitu: Pewarna alami (Natural food colour) dan pewarna sintetis (synthetic food colour).Â
Bahan pewarna makanan merupakan bahan tambahan pangan (BTP). Yang tergolong BTP pewarna alami yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Tahun 2013, meliputi:
1. Kurkumin CI No. 75300 (curcumin),
2. Rboflavin (riboflavins),
3. Karmin dan ekstrak cochineal CI No. 75470 (carmines and chocineal extract),
4. Klorofil CI No. 75810 (chlorophyll),
5. Klorofil dan klorofil tembaga kompleks CI No. 75810 (chlorophylls and chlorophylls, copper complexes),