Kebijakan perekonomian di Indonesia bermuara pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pasal 33. Pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia untuk ekonomi bangsa harus diatur guna terpenuhinya kebutuhan rakyat Indonesia secara adil. Sesuai dengan ideologi pancasila bahwa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dapat dijadikan pedoman bahwa pengelolaan sumber-sumber ekonomi itu tidak boleh sembarangan, tidak boleh serakah, tidak boleh berlebih-lebihan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Negara hadir untuk mengelola bangsa dan sumber daya alam Indonesia agar dapat bersatu dan sinkron dengan semangat kekeluargaan, bukan semangat memonopoli, mengoligopoli dan sebagainya.Â
Presiden memang diperlukan untuk mengelola Negara dan bangsa, namun untuk hal-hal yang sekiranya keputusan itu diambil sesuai dengan kerangka ideologi dan pedoman Negara (UUD 1945) perlu informasi metode yang dapat dijadikan alat akuntabilitasnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan. Lewat pembantunya Presiden dapat kemudahan untuk mendapatkan informasi-informasi yang menunjang dalam pengambilan keputusan.Â
Seiring dengan kebutuhan untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan maka Presiden menetapkan beberapa Kementerian/Lembaga yang ditugasi mengelola tugas teknis untuk membantu pencapaian target perekonomian. Namun tidaklah mudah bagi Presiden jika urusan pengelolaan Negara itu bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.Â
Diperlukan koordinator bagi Kementerian/Lembaga yang terkait sesuai dengan karakter isu yang harus diselesaikan. Langkah Presiden dirasa tepat ketika Presiden menetapkan empat Kementerian Koordinator untuk mengoordinasikan Kementerian/Lembaga sesuai dengan karakteristik isu yang relevan untuk diintegrasikan pelaksanaannya. Karakteristik dimaksud juga mendukung maksud dan tujuan Presiden dalam mengelola Negara. Empat isu besar yang perlu dikoordinasikan tersebut adalah 1) Perekonomian, 2) Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, 3) Kemaritiman, 4) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Masing-masing Kementerian Koordinator tentu memiliki peran yang berbeda, namun ada juga keterkaitan proses penyelesaian isu yang sama, akan tetapi tetap memiliki peran yang berbeda satu sama lain.Â
Tugas yang diberikan Presiden kepada Kementerian Koordinator tentu dapat dikenali kata kuncinya. Kata kunci dimaksud adalah koordinasi, sinkronisasi, monitoring, pengendalian, dan evaluasi kebijakan (dirangkum dari Perpres 8 tahun 2015). Jika boleh diartikan bahwa ini merupakan proses manajemen yang baik. Kenapa? mari kita uraikan prosesnya.Â
Koordinasi
Berawal dari kata koordinasi, tentu ini sangat diperlukan sebagai langkah awal untuk timbul kesepakatan bersama. Disini peran penting Kementerian Koordinator adalah sebagai figur pemimpin mengawal perumusan dan penetapan kebijakan agar tepat sasaran sesuai tujuan yang ditetapkan Presiden dan sesuai kebutuhan Negara, sehingga kebijakan yang dihasilkan berkualitas. Koordinasi Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan isu perekonomian yang perlu diselesaikan agar terwujudnya suatu kebijakan, akan tampak kualitasnya tergantung bagaimana cara fungsi koordinasi ini dikelola Kementerian Koordinator.Â
Sinkronisasi
Setelah disepakati dan terwujudnya kebijakan ini maka langkah selanjutnya mensinkronisasi proses bisnis yang ada pada Kementerian/Lembaga terkait dengan kesepakatan kebijakan dimaksud, sehingga proses pelaksanaan kebijakan dapat terintegrasi dan terwujudnya sinkronisasi atau harmonisasi pelaksanaan kebijakan. Peta Bisnis Proses disini diperlukan sebagai model pelaksanaan kebijakan dan terwujudnya matriks tanggung jawab yang sesuai, sehingga akan tampak peran masing-masing Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelesaian atau pelaksanaan kebijakan yang sudah disepakati.Â
Monitoring dan Pengendalian
Monitoring dan pengendalian pelaksanaan kebijakan memang perlu dilakukan. KementerianKoordinator perlu mengawal dan memastikan kebijakan yang sudah disepakati dilaksanakan sesuai bisnis proses atau langkah sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Â Monitoring dan pengendalian pelaksanaan kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kebijkan berjalan dan tepat sasaran mendukung perencanaan kebijakan.