Mohon tunggu...
Diffie Alfierie
Diffie Alfierie Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Mantap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Rumor Tiktok Shop Buka Lagi, Ini Jawaban Mendag

23 November 2023   08:27 Diperbarui: 23 November 2023   08:42 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

TikTok Shop  sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia.
 Namun belakangan warganet  heboh ketika beredar rumor toko TikTok  akan dibuka kembali  pada 10 November 2023.
 

Terkait rumor tersebut, Menteri Perdagangan  RI ( Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan  pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin menjual TikTok.
 untuk kembali berjualan di toko TikTok.
 Hal ini dapat dilakukan dengan syarat penjual bersedia memperoleh izin yang diperlukan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikutip Senin (16/10/2023).

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan  pihaknya tidak melarang aktivitas jual beli di platform online.
 Meski demikian, Zulhas mengaku hanya menyelenggarakan toko fisik yang menjual secara langsung sehingga tidak kalah  dengan toko online.
"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu." dia katakan.

TikTok Shop sendiri telah resmi ditutup di Indonesia,  efektif mulai Rabu (10 April 2023) pukul 17.
00 WIB. Pedagang dan pembeli tidak bisa lagi melakukan pembelian dan penjualan di platform.
 Dalam situs resminya, TikTok Indonesia menyatakan bahwa keputusan pencabutan fungsi TikTok Shop di Indonesia dilakukan untuk memenuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Penjual hanya dapat menggunakan TikTok untuk mempromosikan penjualannya tetapi tidak dapat melakukan transaksi apa pun di dalam aplikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun