Mohon tunggu...
M DickyAlghaffar
M DickyAlghaffar Mohon Tunggu... Guru - Energy Security

Baru belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Ekspor Bijih Nikel Dilihat dari Sudut Geopolitik Dunia dan Pertahanan Negara

28 Agustus 2022   09:13 Diperbarui: 28 Agustus 2022   09:15 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Target yang ingin dicapai pada tahun 2025 adalah sebesar empat ratus ribu unit dan terus meningkat pada tahun 2035 dengan menyentuh angka lima koma tujuh juta unit.

Namun, melihat melimpah ruahnya cadngan bijih nikel di Indonesia dan juga menjadi santapan negara lain. Ini akan berdampak pada geopolitik Indonesia. Mengkilas balik definisi geopolitik adalah sebagai sistem politik atau atura aturan dalam mewujudkan kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis negara. 

Tidak bisa terus menerus Indonesia melakukan ekspor bijih nikel ke luar negeri, karena dijual dengan harga murah dan merusak alam Indonesia akibat penambangan liar serta cadangan menjadi menipis. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel pun dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang berlaku sejak 1 januari 2020.

Terdapat alasan mengapa Indonesia menerapkan kebijakan ini, yakni hilirisasi pertambangan, peningkatan pembangunan nasional, peningkatan investasi serta membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain, negara yang selama ini menikmati ekspor nikel Indonesia keberatan karna menyulitkan dan menaikkan biaya produksi perusahaan.

Di sisi lain dalam bidang pertahanan untuk menunjukkan kedaulatan rakyat Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya. Sebelumnya Pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102. Isinya menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara di melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara. Dalam Pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ekspor bijih nikel tetap dijalankan apabila para pelaku Industri tambang nikel mematuhi tentang jumlah ekspor yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dicabut izin usahanya. Lebih lanjut Agus menuturkan untuk para pengekspor yang belum memenuhi kelengkapan dokumen agar turut menyerap nikel milik pengusaha yang tidak memiliki izin ekspor sehingga bisa memiliki nilai tambah.

Referensi Tulisan :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun