Mohon tunggu...
DIFAN AFRIANTO
DIFAN AFRIANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bidang-Bidang dalam Demokrasi

30 Juni 2023   17:28 Diperbarui: 30 Juni 2023   17:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bidang dalam demokrasi

Yang pertama adalah bidang EKONOMI : 
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.

Kedua ada bidang Kebudayaan NASIONAL :
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.

disini kesimpulannya: 
Demokrasi Pancasila yaitu dengan menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila, yang mencakup persatuan, keadilan, keseimbangan, kebebasan, dan kebhinekaan, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam konteks Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun