Oleh Difa Kusumadewi Berdasarkan data pada bulan Juli 2013, jumlah anak yang berstatus tahanan atau narapidana adalah sebesar 5730 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 2233 anak berstatus tahanan (dengan rincian 2168 berstatus sebagai tahanan anak pria dan sisanya adalah tahanan anak perempuan) dan 3497 naparipada anak (dengan rincian 3428 orang narapidana anak pria dan sisanya adalah narapidana anak perempuan)[1]. Jika dibandingkan dengan data pada bulan Desember 2012, yaitu sebanyak 5549 orang anak yang berstatus tahanan dan nadapidana, maka terjadi peningkatan dibanding tahun 2013 sebanyak 181 anak[2]. Sehingga jumlah anak di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah. Pertambahan ini tidak diimbangin dengan pertambahan jumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan khusus anak. Jumlah Lembaga pemasyarakatan anak yang tersedia di Indonesia yang hanya 17 unit dari 33 propinsi. Dari 17 Lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia hanya 8 unit lembaga pemasyarakatan anak yang berfungsi khusus untuk menangani anak atau yang isinya murni anak. Sedangkan 9 lembaga pemasyarakatan lainnya yang seharusnya khusus anak, juga difungsikan untuk menampung tahananan atau narapidana dewasa. Dari total 33 propinsi di Indonesia, terdapat 16 provinsi yang tidak memiliki Lapas khusus anak. Sehingga, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dewasa. Dari data yang didapat pada tahun 2012, dari total 5.549 anak dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, jumlah anak yang berada dalam lembaga pemasyarakatan khusus anak adalah sebanyak 1.893 orang, sedangkan anak yang berada dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dewasa adalah sebanyak 3.650 anak. Percampuran antara anak-anak dan dewasa di dalam lembaga pemasyarakat dan rumah tahanan diperparah dengan banyaknya narapidana atau tahanan dewasa yang ditempatkan bercampur dengan anak di dalam Lapas khusus anak, yaitu sebanyak 1.654 narapidana dewasa. Percampuran ini tentu mengakibatkan dampak yang buruk bagi anak-anak yang harus tinggal sementara di dalam jeruji besi. Kasus kekerasan pada anak bukanlah sesuatu yang tidak pernah terjadi. Pada bulan Mei 2012 terjadi kasus kekerasan pada tahanan anak yang mengakibatkan kematian. Hisam Dayu Firmansyah (15 tahun), tahanan anak yang berada di penjara Tulungagung tewas dianiaya oleh salah seorang tahanan dewasa. Enam belas pelaku penganiayaan yang menghuni blok F Lapas Kelas II Tulungagung diseret ke meja hijau, namun tidak ada petugas lapas yang tersentuh hukum. Padahal peristiwa penganiayaan tersebut tidak akan terjadi jika petugas melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur. Dari pemeriksaan pengadilan terungkap jika aksi pengeroyokan itu dikoordinir oleh tahanan senior bernama Nain Ashari. Nain adalah tahanan paling lama dan ditakuti di kamar tahanan anak. Nain sendiri, meskipun sudah berusia 19 tahun masih menghuni sel anak. Ia pula yang memaksa tahanan lain memukuli Dayu yang mengakibatkan kematiannya. Beberapa tahanan yang berada dalam usia dewasa masih berada di sel anak-anak karena keterbatasan ruangan dan beberapa mereka berada pada kategori anak-anak saat pertama kali masuk[3]. Kasus ini semakin membuka mata betapa parahnya pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Tahanan atau narapidana anak, walaupun dengan terpaksa harus berada dalam tempat yang sama, setidaknya ditempatkan dalam blok terpisah dengan dewasa, bukan dalam satu sel yang sama. Mereka tidak seharusnya berinteraksi langsung dan tidak seharusnya tidur dalam satu sel yang sama. Berdasarkan pengamatan dari Center for Detention Studies, anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum mengalami berbagai masalah. Permasalahan yang dihadapai oleh anak terakumulasi pada tiga tahap yaitu pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi[4]. Pada tahap pra adjudikasi, masalah yang dihadapi oleh anak yang berhadapan dengan hukum berkisar pada beberapa masalah utama: 1.) Minimnya upaya diversi bagi anak dalam tahapan awal proses peradilan pidana, yaitu pada saat penyidikan dan penahanan oleh Kepolisian. 2.) Terbatasnya Rumah Tahanan khusus anak yang mengakibatkan adanya percampuran antara tahanan anak dengan tahanan dewasa yang melahirkan efek turunan yang lebih buruk seperti adanya kerentanan terhadap pelanggaran atas hak anak seperti adanya tindak kekerasan dari penghuni lain yang lebih dewasa, juga tidak optimalnya proses perawatan dan pemenuhan hak bagi anak. 3.) Tahanan anak ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan selama proses peradilan, tidak semua mendapat penangguhan penahanan. 4.) Belum terpenuhinya dengan baik hak-hak dasar bagi anak, seperti kualitas makanan, pendidikan, standar kesehatan, sanitasi, rekreasi, dan lain sebagainya. Pada tahap adjudikasi, anak yang berhadapan dengan hukum sering berhadapan dengan situasi seperti, pertama, anak dengan kasus ringan dan masa hukuman singkat banyak yang diproses hingga ke tingkat pengadilan, kedua, minimnya putusan non pemenjaraan bagi anak dalam tahapan pengadilan. Pada tahap post adjudikasi, masalah yang dihadapi anak kurang lebih sama pada tahap pra adjudikasi, namun secara lebih spesifik dapat diuraikan antara lain: 1.) Terjadinya percampuran antara anak didik dengan narapidana dewasa sehingga adanya kerentanan terhadap pelanggaran hak sebagai anak didik serta haknya sebagai anak, termasuk kekerasan oleh penghuni lain yang lebih dewasa serta petugas. 2.) Padatnya hunian Lembaga Pemasyarakatan yang menghambat proses pembinaan dan reintegrasi bagi anak didik. 3.) Belum terpenuhinya dengan baik hak-hak anak didik Pemasyarakatan seperti kualitas makanan, pendidikan, standar kesehatan, ibadah, rekreasi, tempat kunjungan, dan lainnya. Begitu juga dengan minimnya fasilitas dan sarana prasarana yang menunjang pembinaan bagi anak didik seperti fasilitas pendidikan, perpustakaan, fasilitas olah raga, fasilitas pelatihan keterampilan, sumber air serta fasilitas lainnya. 4.) sulitnya anak memperoleh program asimilasi dan reintegrasi terkait dengan syarat administratif tertentu, seperti belum berpihaknya proses kepada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam bentuk percepatan waktu hukuman dan kemudahan mengakses bantuan hukum. Anak-anak yang sudah menjalani tahap hukum biasanya mendapat diskriminasi dan penolakan dari keluarga dan masyarakat. Anak-anak yang berinteraksi dengan tahanan dan narapidana juga sering kali mengalami trauma kekerasan karena pernah menjadi korban di dalam bui. Tidak hanya itu, mereka juga belajar tindak kriminal lainnya karena efek turunan dari interaksi dengan narapidana senior. Jika sistem pemasyarakatan tidak berpihak pada hak anak, maka lima ribu lebih anak-anak yang menghadapi hukum akan kehilangan masa depan, menjadi kriminal, atau menghadapi trauma psikologis berkepanjangan. Sumber foto: http://www.balebengong.net/ Artikel ini telah dipublikasikan di The Citizen Daily [1] Sistem Database Pemasyarakatan, data bulan Nopember 2013. [2] Sistem Database Pemasyarakatan, data bulan Desember 2012. [3] Tempo, “Tahanan Anak Mati Keluarga Minta Sipir Diadili”. News: 16 Mei 2012. http://www.tempo.co/read/news/2012/05/16/058404249/Tahanan-Anak-Mati-Keluarga-Minta-Sipir-Diadili [4] Awi, Lolong. “Penjara Sama Sekali Bukan Untuk Anak”. Center for Detention Studies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H