Mohon tunggu...
Dieva Rullyeza
Dieva Rullyeza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

belajar terus jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konstitusi Dalam Sebuah Negara

30 Oktober 2023   18:55 Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:31 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konstitusi mengandung permulaan dari berbagai peraturan yang ada didalamnya mengenai nilai dan norma mengenai suatu negara. Konstitusi sendiri berarti peraturan baik itu tertulis atau pun tidak tertulis sebagai penentu bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Sehingga konstitusi disebut sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan dari konstitusi sendiri yaitu untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dikenal juga dengan konstitualisme yang merupakan dimana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai tujuannya.

1. Sumber historis adalah yang paling utama diantara kumpulan atau sesuatu hal yang paling menonjol daripada yang lainnya.
2. Sumber sosiologi 1 adalah aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945 yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah ataupun penguasa daerah.
3. Sumber sosiologi 2 sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara di indonesia. Untuk melaksanakan tugas tugas presiden dibantu oleh wakil presiden, menteri menteri sesuai dengan kabinet, dan lembaga eksekutif

Adapun penerepan nilai  konstitusi dalam UUD 1945
1. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.
2. Nilai nominal adalah hal yang berkaitan dengan suatu objek yang disepakati oleh masyarakat negara.
3. Nilai semantik menentukan bagaimana nilai nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.

Konstitusi sendiri memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut,

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun