Tatanan dalam sebuah sistem sosial, atau dalam living society merupakan sebuah hasil dari proses yang telah dilakukan sekian lama, sehingga hal ini menjadi sebuah kebiasaan yang menjadi adat.
Dari segi analisis hukumnya, bahwa salah satu sumber hukum adalah dari adanya hukum adat. Tentu apabila kita berbicara tentang sebuah keadaan adat yang telah menjadi hukum maka kita akan menemukan sebuah sanksi apabila kita tidak melaksanakannya. Maka apakah adat itu adalah suatu hal instant yang tidak dapat diragukan kebenarannya? ataukah memang kita tidak bernyali untuk mengatakan kata “tidak” terhadap adat itu. Dalam Islam ada satu hal yang harus dihindari oleh setiap muslim yaitu tindakan Taqlid buta (Mengikuti sesuatu tanpa mengetahui landasan keberadaan sesuatu itu), Karena jika suatu amalan tidak diketahui landasan dan tujuannya maka tingkat proyeksi dari amalan tersebut akan semua elemen diri kita hanya bersifat minimal.
Kembali lagi ke pembahasan kita bahwa dalam sebuah tatanan cultural maka akan ditemukan pisau bermata dua, yaitu sisi positif dari cultural dan sisi negative dari cultural juga, maka apabila makna positif yang diraih dan sesuai dengan interpretasi religi yang diyakini itu adalah sebuah kebiasaan yang harus dijaga kemurniannya dari akulturasi-akulturasi budaya yang dapat menjauhkan dari identitas universal yang telah ada. Kemudian jika di dalam kultur tersebut memiliki nilai negative maka adat atau kebiasaan harus di stigmakan sebagai hal yang tak memiliki imunitas.
Selain dari sebuah keberadaan perkembangan yang terus menuntut untuk selalu terjadinya penyesuaian atas tuntutan modernitas maka seyogyanya kebudayaan lokal yang kita miliki saat ini tentu adalah hasil dari perubahan pada zamannya, maka nilai esensialnya adalah berada pada latar belakang sebuah kebudayaan atau kata lain kearifan lokal yang harus terus dijaga dalam keutuhannya, demi menghadapi arus globalisasi yang terus menuntut untuk selalu menerima perubahan yang dibawanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H