Mohon tunggu...
Dier Dzar Ghifari
Dier Dzar Ghifari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang manusia bebas yang tengah berproses di tempat dan keadaan apapun, mencoba menyusun rangkaian-rangkaian pengetahuan yang tersebar di dunia ini entah di manapun atau dari siapapun. Mari berbagi dan ramaikan aspirasi dan gagasan kita sehingga mampu membisukan teriakan-teriakan kepalsuan para komparador.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Selamatkan Generasi Bangsa dari Perilaku Korupsi

2 April 2011   03:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi !!! itulah sebuah istilah yang sering membayangi kehidupan sehari-hari kita. Kata yang sering kita dengar melalui berbagai macam media massa ini cukup memberikan sebuah bayangan tentang perilaku moral para penguasa dan pejabat Negeri ini. Reformasi 98`lah yang menjadi tonggak mencuatnya kata korupsi ke permukaan sehingga dikenal luas oleh masyarakat, sedangkan sebelum terjadinya reformasi 98` kata ini seolah kata tabu yang haram hukumnya untuk diungkapkan pada masa itu. Kemudian jika ada seseorang yang berani menyatakan dengan lantang menggunakan istilah korupsi maka akan terancam subversif bahkan hilangnya nyawa. Sementara secara terminologi kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio” yang diadopsi ke dalam bahasa indonesia yang memiliki beberapa pengertian dasar yaknisebagai berikut :

a.Korup : busuk; palsu; suap
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)

b.Buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
(Kamus Hukum, 2002)

c.Korupsi : kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian
(The Lexicon Webster Dictionary, 1978)

d.penyuapan; pemalsuan
(Kamus Bahasa Indonesia, 1991)

e.penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain
(Kamus Hukum, 2002)

(sumber : Buku Mengenali dan Memberantas Korupsi)

Dari beberapa definisi korupsi diatas, seharusnya cukup memberikan pedoman bahwa praktek korupsi adalah bukan bagian dari moral bangsa ini. Oleh karena itu, istilah korupsi termasuk prakteknya tak layak lagi mendapatkan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akhir-akhir ini kita sering mengkonsumsi pemberitaan tentang tingkah laku para pejabat Negara yang seharusnya menjadi pelayan bagi kita sebagai rakyat Indonesia, akan tetapi dengan semena-mena dan hampir mendekati nilai kewajaran menurut bangunan persektif mereka (pejabat Negara) tanpa rasa malu menunjukkan perilaku korupsi menyimpang.

Apalagi jika mengambil konteks pemerintah yang cakupannya lebih luas, maka saya menyatakan dengan tegas bahwa praktek korupsi adalah bentuk genocida modern yang merampas hak-hak hidup orang banyak. Hak untuk mengenyam pendidikan, kesehatan, pelayanan, keamanan dan sebagainya. Dan sudah terlalu banyak pula contoh kasus yang kita sendiri tak mampu lagi menghitung kadar kuantitasnya di skala daerah maupun nasional. Maka alangkah penting kiranya dilakukan pendidikan dini tentang bahaya laten korupsi ke adik dan anak-kita. Cukup layak pula kiranya jika pendidikan anti korupsi masuk dalam sistem pendidikan indonesia secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan korupsi yang terus menggerogoti Negeri ini seperti kanker ganas, tidak hanya sebatas jargon pemilu, janji pepesan kosong yang diutarakan saat kampanye, ataupun pencitraan pribadi atau golongan.

Tanpa bermaksud menghilangkan apresiasi terhadap KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, akan tetapi kadar kuantitas sampah-sampah korupsi yang harus dibersihkan oleh KPK terlalu menggunung sementara kadar kualitas korupsi sendiri pun semakin berkembang setiap waktunya.

Maka, pemberantasan korupsi tak hanya berada pada jalur sistem kebirokrasian seperti yang tengah dilakukan oleh KPK. Juga perlu dihadirkan pada jalur penanaman persepsi dan doktrinasi kepada generasi muda bahwa korupsi adalah perilaku yang sangat jijik untuk dilakukan. Hal ini agar menciptakan moral bangsa yang tak sudi merampok hak orang lain demi kepentingan pribadinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun