Mohon tunggu...
Dieny Rahmi
Dieny Rahmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Content Writer http://dienyrahmi.blogspot.co.id/ dienyrahmi02@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salaman, Aplikasi "Sat set sat set" untuk Pelayanan Administrasi Online Milik Pemkot Bandung

9 Januari 2023   19:37 Diperbarui: 9 Januari 2023   19:38 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
geulis tampak depan, dok pribadi

Pernah dengar Aplikasi Salaman? Singkatan dari Selesai Dalam Genggaman. Jika tidak, kita sama, tapi itu 2 tahunku yang lalu, Oktober 2020. Awalnya aku juga tak tahu, semua berawal ketika anak pertamaku lahir. Harus bikin akte dong! Tapi, gimana ya caranya? Karena tak paham dan juga belum pernah, akhirnya jurus seribu umat pun dilakukan. 

"Google, cari cara bagaimana membuat akte kelahiran di Kota Bandung" Perintahku pada google saat itu. Lalu muncullah banyak pembahasan mengenai Aplikasi Salaman, baik yang ditulis oleh Pemkot Bandung, maupun oleh pihak lainnya. 

'Wow, ada aplikasinya, mudah dong, gak perlu kesana kemari nenteng fotocopy-an' gumamku saat itu. 

Tanpa babibu, segera ku download, lalu log in sesuai perintah di aplikasi.

menu log in, dok pribadi
menu log in, dok pribadi

Seperti ini menu log in nya, kamu bisa login menggunakan NIK Kepala Keluarga, kalau baru pertama kali, artinya kamu harus mendaftar dulu.  Setelah mendaftar, semuanya jadi terasa mudah, hehe.

Ada banyak menu & pilihan layanan administrasi kependudukan, menurutku kurang lebih seperti dukcapil versi online, karena didalamnya banyak formulir & hal hal lain perihal dokumen kependudukan.  Disana bisa untuk mengajukan pembuatan  Akta Lahir, KIA (Kartu Identitas Anak), Akta Kematian, Status Kewarganegaraan, dan hal hal lainnya, bisa cek sendiri ya. 

beberapa contoh formulir, dok pribadi
beberapa contoh formulir, dok pribadi

Sepengalamanku, membuat Akta anak via salaman sangat mudah, tidak perlu kesana kemari, cukup mengunggah persyaratan yang diminta, lalu setelahnya pengajuanku sudah berada dalam antrian. 

Saat itu, aku diminta untuk mengunggah data pelapor, data 2 saksi, KTP orang tua, buku nikah orang tua, surat keterangan lahir dan Kartu keluarga, serta mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi, sangat mudah. Tidak ada kegiatan fotocopy saat itu hehe. Tapi, yang ada harus scan / foto dokumen, fotocopy zaman now lah ya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun