Mohon tunggu...
Dien Nurfala
Dien Nurfala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Terus mengasah kemampuan diri...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Penggelapan Sabu oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat: Keruntuhan Kepercayaan dan Tantangan

8 Juni 2023   14:30 Diperbarui: 8 Juni 2023   14:34 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus dugaan penggelapan sabu oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, merupakan sebuah peristiwa yang mengejutkan dan menunjukkan kerentanan sistem penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pemantauan dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum, serta risiko korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dalam opini ini, akan dibahas implikasi kasus tersebut terhadap kepercayaan publik, tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum, dan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kepercayaan Publik

Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Sebagai mantan Kapolda, Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok yang seharusnya dihormati dan dipercaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dugaan penggelapan sabu yang melibatkan dirinya telah membuat publik meragukan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Kejadian ini juga menggambarkan adanya kelompok-kelompok dengan kekuasaan yang dapat mengekang proses hukum. Kasus-kasus serupa di masa lalu, di mana pejabat tinggi negara terlibat dalam tindak kriminal, telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Kasus Irjen Teddy Minahasa menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum di Indonesia. Pertama, masih ada celah dalam sistem pemantauan dan akuntabilitas yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi di kalangan pejabat tinggi. Perlunya peningkatan pengawasan internal dan mekanisme pemeriksaan yang ketat menjadi sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Kedua, kasus ini juga menunjukkan perlunya reformasi dalam proses perekrutan, pelatihan, dan penilaian kinerja aparat penegak hukum. Pembangunan integritas dan moralitas harus menjadi fokus utama dalam memilih dan melatih petugas kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya. Adopsi praktik terbaik dalam pemilihan dan penilaian dapat membantu mengurangi risiko perekrutan individu yang tidak bermoral atau rentan terhadap tawaran suap.

Reformasi Penegakan Hukum

Kasus ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penguatan lembaga pemantauan dan pengawasan independen yang dapat mengawasi kerja aparat penegak hukum dengan teliti. Lembaga semacam ini harus memiliki kekuasaan dan kewenangan yang memadai untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Kedua, sistem hukum harus diperbarui dan diperkuat untuk mengatasi celah hukum yang memungkinkan tindakan korupsi. Undang-undang yang lebih tegas dan hukuman yang sesuai harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pijakan utama dalam proses peradilan. Publik harus diberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan kasus, termasuk hasil penyidikan, pengadilan, dan hukuman yang diberikan. Hal ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta-fakta yang objektif dan menghindari adanya manipulasi atau intervensi. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun