Mohon tunggu...
Dien Miftah Hanafi
Dien Miftah Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum yang sedang menempuh pendidikan Stata 1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 berkaitan tentang kebebasan berekspresi

4 Mei 2024   13:56 Diperbarui: 4 Mei 2024   14:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era modern saat ini kita sudah tidak asing lagi dengan sosial media, semua kegiatan aktifitas manusia dapat di temui baik itu ekonomi, politik, hukum, entertaiment dan lain-lain, dan penggunaan sosial media pun tidak di batasi oleh umur, semua kalangan dapat bersosial media semua berhak untuk membuat konten-konten di akunnya sendiri, ada konten yang menghibur, informatif dan bahkan ada pula konten yang kontroversi, ini yang sering kali menimbulkan keresahan di publik tak jarang di dalam konten tersebut yang berujung pidana sebab penegak hukum sering mengatasi permasalahan itu dengan pasal sakti di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”  Dan Pasal 15 “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.”

Di dalam pasal itu tak jarang pula banyak yang salah mengartikan dan menjadikan pasal tersebut tameng bagi para menguasa yang tidak menyukai konten-konten yang dianggap oleh dirinya sendiri sebagai konten yang kontroversial sehingga banyak orang yang takut untuk berekspresi, takut untuk mengungkapkan kebenaran dan cenderung lebih memilih bungkam dari pada terjerat dalam kasus hukum. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pada tanggal 10 Desember 2023, 13 mahasiswa UIN Alaudin Makasar dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam mengajukan uji Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menurutnya Pasal 14 ayat (1) KUHP tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat. Pasal ini dibuat pada Tahun 1946, ketika Indonesia baru saja merdeka dan masih menghadapi ancaman dari penjajah. Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari upaya-upaya yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. Namun, Pasal ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini, di mana masyarakat memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial. Pasal ini juga tidak mempertimbangkan adanya dinamika dan perdebatan yang terjadi di ruang publik, yang merupakan bagian dari demokrasi dan partisipasi masyarakat. Pasal ini dapat menimbulkan efek menghambat dan menakut nakuti masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pendapat, kritik, atau saran yang dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa.

Sejarah pemberlakuan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ketika banyak bermunculan berita bohong yang memberikan isu bahwa Ir. Soekarno akan memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta, dan berita tersebut menimbulkan kerusuhan bahkan keonaran di kalangan masyarakat, keonaran tersebut berupa huru-hara secara fisik atau kericuhan secara langsung maka dari itu dibuat lah Pasal ini  agar membuat situasi negara menjadi stabil dan aman. Jika kita melihat sejarah ini sudah tentulah pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak relevan lagi sebab pasal ini dibuat jauh sebelum adanya media elektronik yang saat ini sangat bebas di gunakan dan setiap orang berhak untuk mendapatkan kebebasan berkespresi kebebasan mendapatkan informasi dari media sosial sehingga perdebatan di media sosial tidak relevan dikaitkan dengan keonaran sebagaimana unsur delik Undang Undang a quo.

Dari uji Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang telah di ajukan oleh ke 13 mahasiswa, Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji pasal tersebut karena pasal yang di uji oleh mahasiswa dianggap sudah kehilangan objeknya, hal itu tercatat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXII/2024 yang menjelaskan bahwasanya “Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek pengujian dalam perkara a quo adalah norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU 1/1946, yang juga menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 78/PUU XXI/2023. Adapun terhadap Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang telah diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut: Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, norma Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU 1/1946 sudah tidak berlaku”.

Dikarenakan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dulu mempertimbangkan objek pengujian Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini didalam sidang pleno terbuka, maka pasal yang di ujikan oleh ke 13 mahasiswa ini dinyatakan kehilangan objek, dan Pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun