Mohon tunggu...
Dieki Ferosa B
Dieki Ferosa B Mohon Tunggu... Mahasiswa - Human

Student of Muhammadiyah Jakarta University, Study Program Communication Studies, Faculty of Social and Politica

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merah Putih Sebagai Bendera Pusaka Negara Indonesia

26 Desember 2022   16:41 Diperbarui: 26 Desember 2022   16:50 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bendera Negara Indonesia berwarna merah dan putih atau lebih  dikenal dengan sebutan sang saka merah putih, sang saka merah putih juga disebut dengan sebutan dwiwarna (dua warna). 

Bendera Negara Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dan panjang serta bagian bawah berwarna putih dan bagian atas berwarna merah yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Indonesia yang kita banggakan ini merangkap nilai-nilai kepahlawanan, nasionalisme  dan patriotisme.

Bendera merah putih ini mempunyai simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera merah putih bukan sekedar selembar kain dengan dua warna. Namun, memiliki makna yang dalam dari pada itu. Seperti pemantik semangat perjuangan saat masa penjajahan di masa lalu, dan sebagai simbol persatuan untuk melawan para penjajah.

Bendera merah putih sebenarnya sudah lahir pada 7 september 1944. Kala itu jepang berjanji kepada Indonesia untuk menggunakan hak nya untuk merdeka. Namun  pada tahun 1920-an, para kaum nasionalis , pelajar dan pemuda Indonesia sudah mengibarkan bendera merah putih ketika masih di masa penjajahan belanda. Kemudian tidak boleh adanya pengibaran bendera merah putih.

Bendera merah putih atau juga dikenal dengan bendera dwiwarna, memiliki sejarah yang panjang hingga pada akhirnya dapat berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, perjuangan para pahlawan  untuk menyelamatkan bendera sang saka merah putih masih berlanjut ketika sudah diproklamasikan kemerdekaan.

Bendera merah putih juga sudah ada pada zaman kerajaan, digunakan sebagai simbol atau lambang kerajaan di masa itu. Berikut beberapa penggunaan bendera merah putih di saat zaman kerajaan :

*           Kerajaan Majapahit, Panji - panji simbol kebesaran kerajaan.

*          Kerajaan Sisingamaraja, sebagai bendera perang dan warna pedang kembar pusaka kerajaan.

*           Kerajaan Kediri, Sebagai panji-panji perang.

*          Kerajaan Bugis, Sebagai lambang kebesaran kerajaan.Bendera merah putih adalah simbol untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Indonesia, selain itu juga untuk menjaga kedaulatan, kehormatan. identitas dan eksitensi bangsa. Bendera Indonesia dibentuk dari hasil sidang panitia yang diselenggarakan pada tanggal 12 september 1944. Panitia itu dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara.

Setelah penentuan warna dan ukuran bendera, kain bendera dengan lebar 200 cm dan panjang 300 cm. Dibawa ke Jl. Pegangsaan No.56 Jakarta. Ibu Hj. Fatimah atau yang lebih dikenal ibu Fatmawati  istri dari Ir. Soekarno, menjahit kain bendera tersebut dan pada akhirnya berhasil dikibarkan pada hari proklamasi kemerdekaan negara Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibaran dilakukan seorang yang bernama Suhud dan Latief Hendraningrat. Dan pada tanggal tersebut lah kita merayakan hari kemerdekaan negara Indonesia dan fungsi - fungsi bendera merah putih juga sudah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun